EmitenNews.com - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengungkap adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi Perseroan yang melibatkan oknum internal dan eksternal. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan pengelolaan investasi hingga pengalihan dana Perseroan kepada pihak eksternal.

Berdasarkan keterbukaan informasi ASBI kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (11/8/2026), dugaan tindak pidana tersebut diketahui Perseroan pada 10 Agustus 2026. Sementara itu, kejadian diduga berlangsung sejak 2022 hingga 3 Agustus 2026.

Perseroan menyebut telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana penggelapan uang dan investasi oleh pihak internal dan eksternal.

Modus yang diduga dilakukan oknum internal tersebut berkaitan dengan pengelolaan investasi. Perseroan mengungkap adanya dugaan fraud berupa transfer dana kepada pihak eksternal yang merupakan perusahaan nonsekuritas, penampungan dana, serta pembuatan dokumen palsu.

"Dugaan tersebut berdampak pada berkurangnya investasi Perseroan berupa Surat Berharga Negara (SBN) dan juga kas Perseroan," tulis manajemen perseroan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, ASBI telah melakukan pemeriksaan melalui Unit Internal Audit dan menerbitkan berita acara pemeriksaan khusus terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi.

Perseroan juga telah melaporkan temuan tersebut kepada Dewan Komisaris, sementara Dewan Komisaris selanjutnya melakukan pelaporan kepada Pemegang Saham Pengendali. Selain itu, ASBI menyatakan telah melaporkan perkara tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai POJK No. 12 Tahun 2024.

Langkah tegas juga telah diambil terhadap pejabat perusahaan. Per 10 Agustus 2026, Dewan Komisaris membebastugaskan Jenry Cardo Manurung dari posisi Direktur Keuangan dan Layanan Perseroan.

Selanjutnya, Presiden Direktur Perseroan ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (PJS) Direktur Keuangan dan Layanan untuk memastikan fungsi tersebut tetap berjalan.
ASBI juga menyatakan telah melakukan skorsing terhadap para terduga pelaku internal lainnya guna kepentingan pemeriksaan lebih dalam.

Perseroan dalam waktu dekat akan menunjuk Forensic Investigator dan Law Firm sebagai bagian dari proses pemeriksaan sekaligus persiapan pelaporan kepada pihak Kepolisian.