EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI) yang diadakan pada 21 Agustus 2024, di Jakarta,  menyetujui rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split)  dengan rasio 1:10.

Dengan demikian, emiten asuransi grup Lippo ini nilai nominal setiap saham perseroan akan berubah dari Rp 500 menjadi Rp 50 per saham.

Satini Kartika Sari, Corporate Secretary LPGI, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/8), menyampaikan bahwa RUPSLB tersebut telah memenuhi kuorum, dengan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 292.092.700 saham atau setara dengan 97,364% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Selain menyetujui pemecahan nilai nominal saham, para pemegang saham juga sepakat untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan hasil stock split tersebut. 

Lebih lanjut, mereka juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar serta memberikan wewenang dan/atau kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait pelaksanaan stock split ini.

Dengan persetujuan ini, PT Lippo General Insurance Tbk siap melanjutkan langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas saham perseroan di pasar, papar Satini.