Atasi Backlog, Pengamat Properti Sarankan Pemerintah Segera Terbitkan UU Rumah Rakyat
Pembangunan kawasan perumahan. dok. ist.
EmitenNews.com - Perlu undang-undang untuk rumah rakyat. Pemerintah diminta turun tangan mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. Sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah layak huni.
Dalam keterangannya Selasa (24/10/2023), Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia Mohammad Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah.
Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto (1967-1998) lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah, salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
Apakah mungkin negara, atau pemerintah, turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional.
"Ujung-ujungnya kehadiran UU itu, sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian Simanungkalit, di Jakarta, Senin (23/10).
Program satu juta rumah
Pada akhir jabatan Presiden Soeharto, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun mencapai sekitar 200.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, prestasi tersebut terus turun hingga ke 40.000 unit, sejalan dengan terjadinya krisis. Secara perlahan, kini penyaluran tersebut naik kembali ke posisi 200.000 unit rumah per tahun setelah Presiden Joko Widodo mengusung Program Satu Juta Rumah.
“Jadi, untuk sektor perumahan ini memang perlu keberpihakan Pemerintah dengan mau tidak mau harus segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking. Apalagi sekarang angka backlog sudah sangat tinggi dan target selanjutnya bagaimana nanti bisa menyalurkan hingga 1,3 juta KPR sehingga target zero backlog di 2045 bisa tercapai,” kata Panangian Simanungkalit.
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram