EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengatasi tindak pidana pelecehan seksual di angkutan umum. Rencananya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah membuat petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan penerapan tempat duduk bagi pria dan wanita di angkutan kota (angkot). Nantinya tempat duduk wanita di sebelah kiri, sedangkan pria di sebelah kanan.


"Jadi, dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk angkutan kota. Untuk angkot di Jakarta, tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," kata Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota Jakarta, Senin (11/7/2022).


Nantinya dalam juknis yang disiapkan itu, akan mengarahkan seluruh operator Mikrotrans maupun angkot, penumpang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri, pria duduk di sisi sebelah kanan. Jadi, akan ada pemisahan secara fisik. Tidak lagi bercampur dalam satu baris tempat duduk.


Dengan pengaturan tempat duduk seperti itu, sopir angkot bisa dengan mudah mengawasi gerak-gerik penumpang melalui kaca spion. Apabila terjadi tindakan asusila, Syafrin mengatakan sopir bisa berhenti dan melaporkan ke petugas layanan rute terdekat.


Sebelumnya ramai pelecehan seksual di angkutan umum DKI Jakarta. Terakhir, terjadi di angkot jurusan M-44 rute Tebet-Kuningan. Seorang karyawati mendapat pelecehan seksual oleh penumpang lainnya yang duduk di sampingnya. Bagusnya, korban berani merekam pelaku pelecehan tersebut.


Berdasar laporan kejadian, polisi mengusut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari pelakunya. Diharapkan pelaku segera tertangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***