EmitenNews.com - Pemerintah mensyaratkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, atau NIK (KTP) untuk membeli komoditas tersebut. Pemerintah menerapkan aturan baru itu terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MCGR). Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kilogram minyak goreng curah. Mulai besok, Senin (27/6/2022), pemerintah akan melakukan sosialisasi aturan baru tersebut, selama dua minggu.


Kepada pers, saat blusukan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (25/6/2022), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP. Kalau mau mudah, kata dia, pakai PeduliLindungi. “Kalau nggak bisa, punyanya fotokopi KTP, ya KTP."


Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, yang mendampingi Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, pedagang yang menjual ke konsumen sebelumnya kita batasi 2 liter, sekarang sudah naik jadi maksimum 10 kilogram per KTP, per orang.


Menurut Oke Nurwan, penggunaan KTP adalah untuk memastikan proses distribusi minyak goreng curah. Penggunaan KTP oleh distributor minimal sampai ke pedagang dan konsumen. Kini pedagang bisa menyetok minyak goreng curah tanpa dibatasi. Namun, Oke berharap para pedagang tidak melakukan pemborongan minyak goreng curah karena stok sudah mencukupi.


Berkaitan dengan aturan baru pembelian minyak goreng curah itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut akan melakukan sosialisasi mulai Senin, 27 Juni 2022. Sosialisasi selama dua minggu.


Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK (KTP).


"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya.


Harga minyak goreng curah tetap sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih. ***