Aturan Baru, Kemenhub Izinkan Tes Antigen Untuk Syarat Penerbangan
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mulai berlaku Ahad (24/10/2021) itu, mengizinkan penggunaan hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2.
Demikian dikutip Jumat (22/10/2021) dari Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Dengan adanya Surat Edaran baru ini, SE sebelumnya, SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
Penerbitan SE Nomor 88/2021 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
"Surat Edaran Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10/2021).
Menurut Novie Riyanto, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Related News
Berbatik Kuning Bacakan Pleidoi, Noel Malah Ngaku Siap Dihukum Mati
BSN Championship 2026 Dorong Talenta Sepak Bola dan UMKM Aceh
Developer Nakal Rugikan Ekosistem Perumahan, Ini Sebabnya
Gelontorkan Bantuan Pangan hingga Juni, Jurus Pemerintah Tekan Harga
Ekosistem Kuat, Bank BSN Raih Digital Innovation Awards 2026
Pertamina Tak Rilis Kendaraan Yang Dilarang Pakai Pertalite 1 Juni





