Sprindik Baru Kejagung, Tak ada Tersangka, Febrie Adriansyah Saksi
:
0
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini hanya sebagai saksi. Itu yang mengemuka setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi, dan TPPU, salah satunya mantan Jampidsus Kejagung itu, Febrie Adriansyah.
Kepada pers, di Gedung Kejagung Jakarta, Rabu (15/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri. Hal itu perlu dilakukan sebelum pihak Kejagung menentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam tiga sprindik baru yang diterbitkan Kejagung itu, Anang mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Febrie dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, statusnya adalah saksi di tiga sprindik Kejagung.
Kendati demikian, Anang mengklaim status tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian kepada Febrie dan Don Ritto tidak gugur. Ia bahkan menyebut status itu juga nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik Kejagung. "Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua berdasarkan barang-barang bukti yang ada."
Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri. Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.
"Semenjak diterbitkan sprindik, segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkap Jubir Kejagung itu.
Meski demikian, Anang menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.
Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung. Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Related News
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas
Target 2027, Pemerintah Rancang Penyaluran Kredit Produktif Rp400T





