EmitenNews.com - Ini langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah. Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Melalui aturan yang mulai berlaku pada 23 Mei 2022 itu, pembeli harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Produsen yang tidak berpartisipasi dalam MGCR dilarang melakukan ekspor.


Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (27/5/2022), Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, pihaknya akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi. Lalu, dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen, semuanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).


”Dengan demikian, kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.


Melalui Permendag itu, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.


Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, permendag ini akan mengatur penerapan sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).


Melalui aturan itu pula, pemerintah akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.


Dalam permendag tersebut, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Bagi produsen yang tidak berpartisipasi dalam program MGCR  dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.


Bagi produsen CPO yang berpartisipasi dapat mendaftar Program MGCR melalui SiMIRAH, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng. ***