EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menjalani episode negatif. Masa-masa kelabu. Tenggelam dalam tsunami utang. Kendati begitu, pemerintah tidak tinggal diam. Tidak lepas tangan. Mencari solusi terbaik untuk penyelamatan.


Salah satu opsi paling pahit yang akan diambil pemerintah yaitu melebur Waskita Karya dengan PT Hutama Karya (HK). Nantinya, Waskita Karya akan menjadi anak usaha Hutama Karya. Proses penggabungan kedua BUMN karya itu, diproyeksi tuntas awal 2024.


Proses tersebut akan selesai setelah restrukturisasi utang Waskita Karya disepakati oleh para kreditur. Baik itu pihak perbankan maupun pemegang obligasi. ”Ya, paling banter penggabungan BUMN Kaya awal tahun depan,” tutur Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepada media.


Proses penggabungan Waskita Karya dalam tubuh manajemen Hutama Karya akan dilakukan dengan mekanisme inbreng saham. Di mana, saham milik pemerintah di Waskita akan disuntikkan alias dialihkan ke Hutama Karya. Tindakan itu, mirip seperti dilakukan pemerintah ketika menggabungkan Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian ke Bank Rakyat Indonesia (BBRI).


Ya, pada 2021 lalu, pemerintah melakukan inbreng saham di PNM dan Pegadaian ke BRI. Dengan begitu, kedua BUMN sektor mikro itu, menjadi anak usaha BRI. Oleh karena Hutama Karya bukan perusahaan terbuka, pengalihan saham Waskita Karya hanya perlu dilakukan dengan mekanisme inbreng.


Ketentuan inbreng itu, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam proses inbreng itu, tidak ada aksi korporasi dilakukan Waskita Karya sebagai perusahaan terbuka. “Jadi, bukan right issue, dan bukan private placement. Saat ini, saham milik pemerintah, akan diinbrengkan ke Hutama Karya," ucapnya. (*)