EmitenNews.com - Jalan menuju demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kian terbuka setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi ruang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjadi pemegang saham bursa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) yang menyebutkan, "Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek."

Masuknya ketiga institusi tersebut menjadi bagian dari skema demutualisasi bursa yakni, transformasi struktur kepemilikan BEI dari model berbasis keanggotaan (mutual) atau dimiliki hanya oleh Anggota Bursa (AB) kini menjadi perseroan yang sahamnya dapat dimiliki pihak lain berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski membuka peluang kepemilikan baru, undang-undang meneken independensi bursa harus tetap terjaga. Pasal 8B ayat (2) menyatakan, "Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek."

Penjabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perseroan siap mendukung proses demutualisasi setelah aturan turunannya diterbitkan. Menurut dia, saat ini bursa masih menunggu regulasi lanjutan (seperti POJK) sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK.

"Setelah dari Undang-Undang P2SK itu tentu kita menunggu peraturan selanjutnya (POJK). Tetapi tentu satu hal yang pasti adalah kami dari bursa sangat siap untuk mendukung proses demutualisasi tersebut," ujar Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam beleid terbaru tersebut, status BEI juga ditegaskan sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Pemegang saham BEI nantinya dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa.

Adapun, ketentuan lebih rinci mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dengan payung hukum yang kini telah tersedia, proses demutualisasi yang selama bertahun-tahun menjadi wacana dinilai memasuki fase final.