OJK Perketat Klaim, Margin Saham Asuransi Bisa Terangkat
:
0
POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang ekosistem asuransi kesehatan diproyeksikan menjadi sentimen positif bagi emiten sektor keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Ilustrasi: Kospin Sumber Rizki Utama)
EmitenNews.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang ekosistem asuransi kesehatan diproyeksikan menjadi sentimen positif bagi emiten sektor keuangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penataan mekanisme klaim dan biaya kesehatan ini berpotensi menahan laju rasio klaim yang membengkak, sekaligus mengangkat margin profitabilitas emiten asuransi jiwa dan kesehatan.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan regulasi baru ini krusial untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah tingginya inflasi medis.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menegaskan, penguatan ekosistem menjadi fokus utama industri dalam merespons dinamika sektor kesehatan saat ini.
"Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan," kata Albertus dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026), seperti dikutip dari Antara.
Albertus menambahkan bahwa regulasi ini mendorong koordinasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga asosiasi profesi. Penguatan kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan sekaligus menekan pengeluaran pribadi (out of pocket) masyarakat.
Implementasi POJK 36/2025 memperketat tata kelola melalui penguatan kapabilitas medis, pembentukan Dewan Penasihat Medis, serta integrasi sistem informasi. Secara khusus, aturan ini membatasi over-utilization layanan medis melalui mekanisme pembagian biaya (co-payment).
Melalui skema *co-payment*, pemegang polis menanggung 5 persen dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap. Selain itu, perhitungan biaya tanggungan nasabah (deductible) diubah menjadi annual deductible yang dihitung secara tahunan, bukan lagi per kejadian perawatan.
AAJI menegaskan bahwa penataan skema ini bukan untuk mengurangi manfaat nasabah, melainkan mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab. Bagi pelaku pasar, pengetatan efisiensi ini menjadi katalis penting dalam menjaga keterjangkauan produk sekaligus menopang kinerja keuangan emiten asuransi dalam jangka panjang.(*)
Related News
OJK Pelototi Platform Kripto Tanpa Izin, Ini Respon Pelaku Industri
Data BI, Volume Transaksi QRIS 12,55 Miliar, Tumbuh 100,12 Persen
Daftar 53 Saham HSC, Terbaru Ada AGAR-ALKA
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI





