EmitenNews.com - DPR bergerak cepat setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik tanpa wakil di DPRD bisa mencalonkan kepala daerah. Panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah hanya oleh parpol nonparlemen. 

Tetapi, untuk parpol parlemen, atau yang memiliki wakil di DPRD syarat batas pencalonan kembali ke angka 20 persen di tingkat parlemen dan 25 persen suara nasional. Itu berarti PDI Perjuangan tetap tidak bisa mengajukan calon dalam Pilkada Jakarta 2024.

Itulah langkah cepat pihak legislatif merespons putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Tetapi, DPR tidak mau dibilang menganulir keputusan yang sudah diambil oleh Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, mengatakan perubahan pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) dilakukan untuk mengadopsi putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Awiek, demikian sapaan akrabnya menerangkan, putusan MK memberikan ruang kepada parpol nonparlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

Di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/8/2024), Achmad Baidowi mengungkapkan, pihaknya mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah, yang bisa mendaftarkan juga ke KPU. Sebelumnya parpol tanpa kursi di DPR tidak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.

Dalam rapat itu, perwakilan fraksi serta perwakilan pemerintah pusat menyetujui penyesuaian pasal 40. Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, menyampaikan sejumlah perubahan dalam revisi UU Pilkada, salah satunya merevisi Pasal 40 UU Pilkada.

"Menyikapi dampak putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ini DIM baru. Jadi hanya penyempurnaan redaksi," sebut Widodo.

Revisi tersebut memuat, parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon kepala daerah, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Partai politik, atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi bisa mengusung calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 6,5 persen-10 persen. Persentase perolehan suara berbeda setiap wilayah, tergantung jumlah pemilih di provinsi yang bersangkutan.

Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah Konstitusi mengubah syarat pencalonan kepala daerah itu, saat memutus perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada dengan mengubah basis syarat minimal perolehan kursi 20 persen di parlemen atau 25 persen suara nasional dengan persyaratan berbasis jumlah pemilih.

MK mencontohkan, semisal syarat pengusungan kandidat Pilkada Jakarta yang memiliki penduduk sekitar 8 juta, hanya cukup 7,5 persen suara sah pemilu.

Dalam rapat kerja Baleg DPR RI, menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati serta calon wali kota-calon wakil wali kota.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024), menyebutkan, pihaknya merujuk pada putusan MA, beberapa waktu lalu, soal syarat usia pencalonan kepala daerah. 

Dengan demikian, DPR tidak merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia pencalonan kepala daerah, yang menyebutkan, syarat minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun, terhitung saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, yaitu pada 22 September 2024. 

Keputusan cepat Achmad Baidowi itu, sempat diprotes oleh wakil PDIP, Putra Nababan. Mantan wartawan ini menilai Awiek sudah mengetuk palu, padahal baru dua wakil fraksi di Baleg DPR yang memberikan persetujuan. 

Jika merujuk pada keputusan Baleg DPR tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, berpeluang lagi mencalonkan diri sebagai cagub/cawagub.