Bahaya Varian Covid-19 Omicron, Pemerintah Tolak Warga Asing dari 8 Negara
EmitenNews.com - Pemerintah melarang orang asing dari delapan negara Afrika. Kementerian Perhubungan segera menyurati maskapai penerbangan setelah merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 bernama Omicron, yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Delapan negara yang warganya ditolak tersebut, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Larangan tersebut mulai berlaku pada esok, Senin (29/11/2021).
Seperti diketahui masyarakat dunia sedang menghadapi varian baru virus Corona yang disebutkan bisa bermutasi lebih banyak dari varian Delta. Setelah ditemukan pertama kali di Afrika Selatan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, varian ini juga terdeteksi di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, dan Hong Kong.
Kepada pers, Ahad (28/11/2021), juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, Kemenhub tentu akan mengikuti larangan tersebut dan bakal menyampaikan kepada semua maskapai penerbangan. Intinya, agar tidak memperbolehkan WNA yang dilarang itu masuk ke Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan penutupan pintu kedatangan bagi orang asing yang pernah mengunjungi delapan negara di Afrika. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.
"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.
Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari kedelapan negara tersebut. Ketentuan itu dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait dengan Presidensi Indonesia dalam G20.
Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi bernomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 dan diteken Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada 27 November 2021.
Sejauh ini menurut Adita memang tidak ada penerbangan langsung dari Indonesia ke delapan negara tersebut, maupun sebaliknya. Semua penerbangan harus dilakukan lewat transit di negara lain. Tetapi, sampai saat ini, Indonesia masih membuka pintu kedatangan orang asing dari 19 negara.
Nah orang asing yang delapan negara Afrika ini bisa saja masuk ke Indonesia lewat 19 negara tersebut. Tapi menurut Adita, kedatangan mereka tentu akan terlacak lewat visa masing-masing. "Kalau itu nanti akan terskrining di visa-nya. Visa kan dari imigrasi. Pihak maskapai juga akan mengikuti itu dalam prosedur pemesanan tiket."
Kita tahu di antara 19 negara tersebut ada Qatar, salah satu negara yang menjadi lokasi transit penerbangan. Contohnya untuk penerbangan dari Cape Town, Afrika Selatan menuju Jakarta, yang transit di Doha, Qatar.
Laman resmi Qatar Airways mencantumkan, saat ini masih ada penerbangan dari Jakarta menuju Cape Town, transit di Doha. Tapi, Qatar Airways tak lagi menyediakan rute sebaliknya.
Penerbangan tersebut dilayani dengan maskapai Qatar Airways. Kendati demikian, Qatar Airways juga sudah lebih dulu menutup penerbangan untuk penumpang dari tujuh keberangkatan di lima negara Afrika.
Cek rinciannya yaitu Luanda (LAD di Angola; Maputo (MPM) di Mozambique; Lusaka (LUN) di Zambia; dan Harare (HRE) di Zimbabwe, serta Johannesburg (JNB), Durban (DUR), Cape Town (CPT) di Afrika Selatan. Tapi, maskapai masih melayani penumpang internasional yang ingin menuju ke lima negara ini. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M