Bahlil Pastikan Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Bisa Dieksekusi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Mimpi ormas keagamaan mengelola tambang bakal segera terwujud. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tambang untuk organisasi masyarakat keagamaan sudah bisa dieksekusi, meskipun tengah menghadapi judicial review (uji materi) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukan berarti kami menunggu itu judicial review baru jalan. Tambang untuk ormas sudah bisa berjalan,” ujar Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2025 di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mengatur ormas keagamaan dapat mengelola tambang.
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah dapat mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Aturan yang memberi peluang bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang juga termaktub dalam Pasal 51 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Sekarang kami lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai di MK, berarti kita clear,” katanya.
Seperti diketahui Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi dikaji oleh Pak Dirjen Minerba (Tri Winarno),” ucap Menteri Investasi di era Presiden Joko Widodo tersebut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Najib Azca menyebut jajaran pengurus terbuka terhadap opsi pengembalian konsesi tambang apabila dipandang sebagai solusi meredakan polemik internal organisasi.
Menurut Najib, PBNU pada dasarnya tidak pernah meminta konsesi tambang. Ia menyampaikan organisasi menerima konsesi tersebut karena diberikan oleh Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada akhir masa jabatannya, dengan tujuan dioptimalkan untuk kepentingan umat. ***
Related News
Sekuritas Valas BI Hadir Kembali, Kali Ini Bernilai Rp1,61 Triliun
Pertama Kali Dalam 9 Tahun, Lifting Minyak Lewati Target APBN
Pemerintah Akan Revisi RKAB Untuk Perbaiki Harga Pasar Batu Bara
Uang Primer Adjusted (M0) Tumbuh 16,8 Persen Pada Desember 2025
Harga Emas Antam Naik Lagi Rp7.000 Per Gram Hari Ini
Purbaya Jelaskan Kenapa Tak Pangkas Defisit Yang Membengkak





