EmitenNews.com—PT Waskita Karya (Persero) Tbk akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 14 Februari 2023 mendatang. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) ada beberapa mata acara rapat yang akan dibahas.

 

Mulai dari persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) tahun 2021 yang merupakan penyertaan modal negara hingga perubahan susunan pengurus. Pengurus yang dimaksud adalah jajaran direksi maupun komisaris.

 

Dalam penjelasannya, Waskita Karya bermaksud mengubah penggunaan dana hasil PMHMETD tahun 2021 ini. Sesuai dengan ketentuan maka perseroan wajib menyampaikan rencana dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Selanjutnya ada mata acara penetapan biaya atas pelaksanaan privatisasi perseroan tahun 2022. Ini untuk memenuhi ketentuan pasal 18 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2005 tentang tata cara privatisasi perusahaan perseroan.

 

Kemudian ada juga mata acara persetujuan perubahan pengurus perseroan. Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (4) butir c dan pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian anggota dewan komisaris dan dewan pengawasan BUMN juncto peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER02/MBU/02/2015.

 

Serta Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara juncto Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-11/MBU/07/2021.

 

Baru-baru ini, Perombakan terjadi di jajaran pejabat struktural PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Jajaran Board of Directors perusahaan berkode saham WSKT ini melakukan rotasi para Senior Vice President (SVP). Total ada 14 orang yang dirotasi mulai pejabat setingkat BOD – 1 dan BOD – 2 di Corporate Office (CO) dan Unit Business (BU). Selain di Corporate Office dan Unit Business, President Director Perseroan Destiawan Soewardjono menyebut akan ada rotasi di anak perusahaan dan cucu perusahaan.

 

Destiawan menjelaskan, perombakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses bisnis perusahaan. Selain itu, Destiawan berharap agar para SVP ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik. 

 

“Rotasi pejabat ini diperlukan agar prinsip the right employ in the right place dapat dipenuhi selain juga untuk mengisi posisi yang ditinggal pejabat yang purna serta promosi. Serta diharapkan dapat meningkatkan efektivitas proses bisnis perusahaan dan merupakan bentuk kesiapan akan terus selalu beradaptasi menyesuaikan kondisi,” kata Destiawan Soewardjono.