Bamsoet Respon Cak Imin, Gubernur Dipilih Langsung oleh Pemerintah Pusat
:
0
Ketua MPR Bambang Soesatyo. dok. JPNN.
EmitenNews.com - Ini hasil diskusi Ketua MPR Bambang Soesatyo dengan sejumlah koleganya. Politikus Partai Golkar itu, mengaku sepakat gubernur tidak dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilu, melainkan ditunjuk pemerintah pusat. Pandangan Bamsoet itu, merespon pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Pandangan bahwa gubernur lebih baik tidak dipilih melalui pemilu tersebut tidak terkait kelembagaan baik MPR maupun DPR.
“Saya pribadi dan kawan-kawan (berpendapat), enggak terkait dengan kelembagaan, ya, enggak terkait MPR enggak terkait DPR, sebaiknya memang gubernur ditunjuk mewakili pemerintah pusat,” kata Bamsoet kepada pers, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/2/2023).
Bambang memastikan, apa yang telah dipikirkan pihaknya adalah penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat, bukan penghapusan jabatan gubernur. Kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, kata Bamsoet, adalah bupati dan wali kota. “Yang dipilih langsung oleh masyarakat adalah bupati dan wali kota."
Sebelumnya, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus. Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. "Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri."
Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi. Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah. “Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke baleg (badan legislasi DPR).” ***
Related News
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal
Tekad Sudah Bulat, Bahlil Ungkap Tantangan Wujudkan Substitusi LPG
Realisasi Investasi DIY Rp2,01 Triliun, Ditopang Sleman dan Yogyakarta
Luncurkan Proyek PLTS Mentari Nusantara, PLN Dukung Target NZE 2060
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?





