EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum 50 perusahaan tercatat. Hukuman itu berupa peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Pasalnya, hingga 30 November 2025, emiten tersebut  belum menyampaikan laporan keuangan  yang tidak disertai laporan akuntan publik. 

Daftar perusahaan tercatat hingga 30 November 2025 belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan akuntan publik dengan dikenai peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta sebagai berikut.

Yaitu, Tri Banyan Tirta (ALTO), Armidian Karyatama (ARMY), Berkah Beton Sadaya (BEBS), Binakarya Jaya Abadi (BIKA), Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Cowell Development (COWL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Dewata Freightinternational (DEAL).

Jaya Bersama Indo (DUCK), Eterindo Wahanatama (ETWA), Aksara Global Development (GAMA), Golden Plantation (GOLL), HK Metals Utama (HKMU), Hotel Mandarine (HOME), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Indo Pureco Pratama (IPPE), Sky Energy Indonesia (JSKY), Darmi Bersaudara (KAYU), Kertas Basuki (KBRI).

Koka Indonesia (KOKA), Eureka Prima Jakarta (LCGP), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Marga Abhinaya Abadi (MABA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Mitra Komunikasi Nusantara (MKNT), Mitra Pemuda (MTRA), Sinergi Megah Internusa (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Panca Mitra Multiperdana (PMMP).

Pollux Properties Indonesia (POLL), Pool Advista Indonesia (POOL), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Rimo International Lestari (RIMO), Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT), Siwani Makmur (SIMA), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Wilton Makmur Indonesia (SQMI), Sri Rejeki Isman (SRIL).

Sugih Energy (SUGI), Sriwahana Adityakarta (SWAT), Tianrong Chemicals Industry (TDPM), Indosterling Technomedia (TECH), Omni Inovasi Indonesia (TELE), Totalindo Eka Persada (TOPS), Sunindo Adipersada (TOYS), Trada Alam Minera (TRAM), Triwira Insanlestari (TRIL), Nusantara Inti Corpora (UNIT), dan Dosni Roha Indonesia (ZBRA). (*)