EmitenNews.com - Vonis untuk Rafael Alun Trisambodo tetap 14 tahun penjara, dan hukuman denda Rp500 juta. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi itu. Hakim tinggi tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, karena terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun." Demikian putusan seperti dikutip dari laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (14/3/2024).

Putusan dengan perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI itu menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim Tinggi yang menangani putusan kasus Rafael Alun Trisambodo itu, diketuai Tjokorda Rai Suamba, dengan hakim anggota Pengadilan Tinggi Jakarta Tony Pribadi dan Erwan Munawar. Juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti, Effendi P. Tampubolon.

Selain itu, Rafael Alun dihukum membayar duit pengganti senilai Rp10.079.095.519. Jika tak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Seperti diketahui di Pengadilan Tipikor, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah mempertimbangkan status barang bukti nomor 552 pada perkara gratifikasi atau barang bukti nomor 412 pada perkara TPPU dalam putusan di PN Tipikor Jakarta. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 8 Januari 2024 menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Untuk mengingatkan, kasus Rafael Alun Trisambodo ini cukup menyedot perhatian, setelah anaknya Mario Dandy Satrio, 20, diketahui menganiaya secara sadis anak sebayanya, David. Sang anak kini harus menjalani hukuman penjara 12 tahun, setelah kasasinya ditolak majelis hakim agung.

Gaya hidup Mario Dandy Satrio, juga ibunya, istri Rafael, yang hedonistis, membuat ayahnya Rafael Alun Trisambodo, yang pegawai pajak, ikut terseret. Dari penyidikan diketahui, kepemilikan harta berlimpah keluarga Rafael ini, tidak cocok dengan profilnya sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kasus Rafael akhirnya bergulir ke pengadilan, dengan tudingan penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Majelis Hakim PT Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. ***