Bangun Bakauheni Harbour City, Menteri BUMN Yakin Tahun 2023 Lampung jadi Pusat Pariwisata

Bakauheni Harbour City, Menteri BUMN Yakin Tahun 2023 Lampung jadi Pusat Pariwisata. dok. InfoPublik.
EmitenNews.com - Ini optimisme Menteri BUMN Erick Thohir. Tahun depan (2023) Provinsi Lampung diyakini dapat didaulat sebagai salah satu pusat pariwisata nasional dengan terbangunnya Bakauheni Harbour City. Pengembangan pariwisata tersebut dilakukan dengan adanya pembangunan Bakauheni Harbour City sebagai salah satu pusat pariwisata di Lampung.
"Sejak awal ketika melihat potensi tumbuhnya perekonomian Lampung karena adanya Jalan Tol Trans Sumatera, yang menghubungkan Sumatera Selatan dengan Lampung dengan jumlah yang melintas mencapai 20 juta orang, menjadi pemicu adanya pengembangan pariwisata di sini," ujar Menteri BUMN Erick Thohir, di Pesawaran, Kamis (1/12/2022).
Menurut Erick Thohir, pengembangan pariwisata tersebut dilakukan dengan adanya pembangunan Bakauheni Harbour City sebagai salah satu pusat pariwisata di Lampung. Saat 20 juta orang melintas akan coba diberhentikan sedikit di Bakauheni, sekitar 300-500 ribu orang saja untuk berwisata.
“Pada Mei atau Juni tahun depan Lampung ini akan menjadi salah satu pusat tujuan pariwisata nasional dengan adanya Bakauheni Harbour City," katanya.
Di Bakauheni Harbour City segera dibangun dua fasilitas utama yang nantinya akan menjadi tempat pariwisata dan berkembangnya UMKM lokal. Akan dibuat Krakatau Park, sehingga Lampung memiliki taman bermain seperti di Jawa Timur, dan nantinya menjadi yang pertama di Sumatera, sehingga mendatangkan 200-300 ribu orang mudah tercapai.
“Jadi, dapat diartikan dengan menjadi pusat pariwisata nasional akan muncul pengembangan industri kreatif serta UMKM di Lampung," kata Erick Thohir. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015