Jadi Tersangka Kepala Pajak Banjarmasin Ngaku Salah Terima Uang
Mulyono tersangka kasus suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dok. VIVA.
EmitenNews.com - Jadi tersangka Mulyono mengakui salah karena terlibat kasus gratifikasi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin itu, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/2/2026). Penyidik KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).
Tetapi, Mulyono berkilah tindakannya tidak merugikan keuangan negara. Meski demikian, dia mengaku salah karena menerima hadiah berupa uang.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” kata Mulyono kepada pers, saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam.
Bagusnya, Mulyono berkomitmen menjalani proses hukum yang menimpanya. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik.”
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Dua tersangka lainnya, Dian Jaya Demega selaku fiskus, atau petugas pajak yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya terjaring dalam OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026). Kepada wartawan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka.
Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama pada 5-24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengatakan, kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi pajak ke KPP Madya Banjarmasin. Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Kemudian Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya ‘uang apresiasi’.
Menurut Asep, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi”, dengan adanya uang “sharing”.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian. Uang tersebut dicairkan oleh PT BKB menggunakan invoice fiktif. Kemudian, Venasius menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang suap. Disepakati pembagiannya Mulyono Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta.
Saat bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Karena itu, Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Lalu Venasius memberikan Rp800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. “Dari Rp800 juta itu, Mulyono menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
Sementara itu, sisa Rp500 juta dari uang tersebut disimpan oleh VNZ (Venasius) untuk dirinya sendiri.
KPK menjerat Mulyono dan Dian Jaya Demega melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Related News
Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Ini Jadi Lebih Berat, Cek Kasusnya
Tak Lagi Terima Bansos, 3,9 Juta Orang Akan Dapat Bantuan Usaha
Tidak Becus Urus Sampah, 150 Hotel di Bali Dapat Sanksi dari KLH
Ketua PN Depok dan Wakilnya Kena OTT KPK, Ini Keprihatinan Mensesneg
Heboh Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, Dengarlah Apa Kata Gus Ipul
DPR Apresiasi PGN SAKA, Hulu Migas Tumbuh Selaras Lingkungan





