Bangun KEK Mandalika dan Sanur, Kementerian BUMN Ajukan PMN Rp1,19 Triliun Bagi InJourney

Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. dok. KEK Mandalika.
EmitenNews.com - Pemerintah terus membenahi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, NTB dan Sanur, Bali. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,193 triliun untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney untuk proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, NTB dan Sanur, Bali.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, selain infrastruktur, KEK Mandalika juga membangun sirkuit yang digunakan untuk MotoGP. Dalam sirkuit tersebut ada beberapa pembangunan yang cukup signifikan yakni jalanan aspal sirkuit, grandstand, VIP hospitality village dan sebagainya.
“Sebagian sudah terbangun. Saat ini kami mengajukan untuk pembangunan sebagian yang sudah terbangun dan akan terbangun di KEK Mandalika sebesar Rp1,05 triliun," ujar Kartika Wirjoatmodjo.
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney membawahi dua anak usaha:Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) atau HIN yang memiliki dua proyek signifikan yakni KEK Mandalika serta KEK Sanur.
Dana PMN InJourney akan digunakan untuk menyelesaikan penugasan KEK Mandalika dimiliki ITDC dan KEK Sanur yang dikelola HIN.
"Untuk KEK Sanur kami sedang membangun kawasan ekonomi kesehatan khusus, Alhamdulillah kami sudah mendapatkan kabar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur KEK Sanur ini telah terbit," kata Kartika Wirjoatmodjo. ***
Related News

Melonjak Rp35.000, Harga Emas Antam Tembus Ep1.846.000 per Gram

Tambal Defisit APBN 2025, Pemerintah Tarik Utang Baru Rp250 Triliun

Inflasi Beras Maret 2025 di Angka 0,55 Persen

Pemerintah Hadirkan Rumah Subsidi untuk Mitra Driver Online

BRI Bawa UMKM Aksesoris Fashion Menembus Pasar Global

Pemerintah Siapkan Deregulasi NTMs, Respon Kebijakan Tarif AS