EmitenNews.com - Pemerintah diminta seharusnya mengevaluasi daya saing produk dalam negeri termasuk tekstil hingga baja daripada menaikkan pajak sampai 200 persen. Karena, produk impor sudah dikenakan banyak pajak hingga ongkos angkut, namun harga jualnya bisa lebih murah dari produk dalam negeri. Kementerian Perdagangan akan menerapkan pajak jumbo bagi produk China untuk melindungi produk dalam negeri.

"Jadi kalau serius, pemerintah harus evaluasi, dan dikaji kembali kenapa produk kita bisa jatuhnya, ongkos produksinya, harga jualnya kok bisa lebih mahal sehingga masyarakat pemilik produk lebih murah yang dari impor," kata Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi dalam keterngannya kepada pers, Senin (1/7/2024).

GINSI menilai rencana pemerintah mengenakan pajak untuk produk impor dari China hingga 200 persen akan mematikan kalangan importir. Jika kebijakan itu benar akan dilakukan, para importir khawatir akan menjadi bumerang bagi perdagangan antara Indonesia dengan China.

Di luar itu, Subandi mengatakan seharusnya pemerintah jangan menyasar importir yang taat aturan. Ia berharap pemerintah tegas dengan importir yang nakal atau ilegal.

"Kalau importir yang beneran jangan dimatiin, kan bentuknya perusahaan. Kalau perusahan itu mereka pajaknya bayarnya bener, gaji karyawan. Tapi kalau yang main-main borongan kaya gitu silahkan saja kalau mau diberesin," terangnya.

Jika pajak jumbo dikenakan pada importir legal, maka industri tersebut akan tutup. Dampaknya akan melebar kepada meningkatnya tindakan penyelundupan atau impor ilegal.

"Kalau mau dikenakan pajak 200% itu sama aja bakal ditutup. Nantinya kita dilawan sama pemerintah China juga. Produk kita nanti juga habis-habisan dilawan sama mereka. Jadi kalau menurut saya jangan-jangan pemerintah cuma iseng-iseng aja kali pak menteri itu ngomong kayak gitu. Kalau serius pasti matilah kita," kata Subandi.

GINSI berpendapat, seharusnya pemerintah mengevaluasi daya saing produk dalam negeri termasuk tekstil hingga baja. Karena produk impor itu, sudah dikenakan banyak pajak hingga ongkos angkut, namun harga jualnya bisa lebih murah dari produk dalam negeri.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut akan mengenakan pajak jumbo untuk barang-barang yang diimpor dari China. Hal ini dilakukan untuk memerangi banjirnya impor produk tekstil dari Negeri Tirai Bambu itu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengatakan tidak menutup kemungkinan besaran pajak 200 persen tersebut diterapkan. Menurut dia, hal itu tergantung hasil penyelidikan yang sejauh ini masih dalam proses. ***