Bank Amar Indonesia (AMAR) Kantongi Restu Right Issue 20 Miliar Saham
:
0
EmitenNews.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) yang digelar pada Kamis, 12 Mei 2022 menyetujui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu alias rights issue, sebanyak-banyaknya 20 miliar saham
Gaby Diovani Corporate Secretary Bank AMAR dalam risalah RUPS yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (13/5) menjelaskan, RUPS telah menyetujui beberapa agenda yang diusung Perseroan. Diantaranya adalah menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp2 triliun menjadi sebesar Rp5 triliun, termasuk menyetujui pengubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.
"Selain itu, RUPSLB juga telah menyetujui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 20.000.000.000 (dua puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp100,00 per saham (PMHMETD II), termasuk menyetujui dan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II.
Dalam Rapat tersebut pemegang saham juga telah menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (KBLI 2020) untuk memenuhi persyaratan Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach - OSS RBA).
Related News
RUPS Medela Potentia (MDLA) Setuju Bagi Dividen, Mari Cek Jadwalnya
BOAT Dapat Kucuran Kredit Jumbo, Saham Pengendali Jadi Jaminan
Bayar Rp217,64 Miliar, Rama Indonesia Resmi Ambil Alih Kendali DPUM
CYBR Eksekusi Stock Split 1:2 Besok, Jadi Berapa Harga Sahamnya?
TBS Energi (TOBA) Siap Eksekusi Program MESOP, Tiga Tahap Sekaligus!
WEHA Setujui Dividen Rp6 per Saham, Siap Ekspansi Usaha Bus AKAP





