EmitenNews.com - Jumlah bank bangkrut resmi bertambah lima dalam tahun 2024 ini (periode Januari - Februari). Saat ini, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo di Jawa Tengah yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo di Jawa Tengah sejak 20 Februari 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekarang sedang mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Bank Purworejo. 

Untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Proses ini diharapkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja atau sampai dengan 16 Juli 2024. Selama periode ini, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap.

Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor Perumda BPR Bank Purworejo atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Purworejo. 

Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Perumda BPR Bank Purworejo dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau nasabah Perumda BPR Bank Purworejo agar tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. 

Selain itu, nasabah diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu. Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.