EmitenNews.com - Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJBR) alias bank bjb mendukung penuh Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendorong pendapatan negara melalui pajak.


Bank bjb berkomitmen mendukung seluruh program pemerintah. ”Bank bjb mendukung program pemerintah khususnya Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak untuk Pengungkapan Program Sukarela (PPS),” tutur Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.


Komitmen bank bib itu, terlihat saat mengikuti Sosialisasi Perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela di Lingkungan Internal bank bjb digelar Kanwil DJP Jawa Barat 1, melalui zoom meeting pada Kamis 10 Februari 2022. Hadir pada acara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat 1 Abdul Ghofir bersama Team Penyuluh yakni Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih, serta perwakilan dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Cabang bank bjb.


Sosialisasi perpajakan itu, sangat bermanfaat untuk memberi pemahaman kepada karyawan bank bjb mengenai program PPS berlangsung 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.


Pembayaran Tarif PPh PPS dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank non-persepi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya, dengan menggunakan kode billing. Termasuk pembayaran dapat dilakukan melalui bank bjb.


Menurut Widi, PPS menjadi peluang bisa dimanfaatkan rekan-rekan marketing bank bjb untuk menawarkan produk-produk investasi yang ada di bank bjb sebagai alternatif penempatan harta hasil PPS. ”Kolaborasi antara DJP dengan bank bjb dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela harus terus diperkuat. Jika pajak kuat, Indonesia maju,” tegasnya. (*)