EmitenNews.com - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) memberikan PT Kepland Investama fasilitas pinjaman hijau senilai Rp1,06 triliun sebagai bentuk perwujudan komitmen Bank BTPN terhadap pembiayaan berkelanjutan yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

 

Bank BTPN, selaku pemberi pinjaman tunggal, dan perusahaan investasi properti PT Kepland Investama, menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman hijau, atau green loan, yang memiliki tenor tiga tahun pada 19 Oktober 2021. Fasilitas pinjaman hijau dalam mata uang rupiah ini adalah salah satu yang pertama di pasar Indonesia.

 

"Pemberian fasilitas pinjaman hijau ini menunjukkan kemampuan Bank BTPN dalam melakukan transaksi pinjaman yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Transaksi tersebut juga akan meningkatkan kepercayaan nasabah di Indonesia serta kawasan sekitar di Asia Tenggara terhadap kemampuan Bank BTPN sebagai koordinator pinjaman hijau," kata Nathan Christianto, Head of Wholesale Banking Bank BTPN.

 

Selain pemberian fasilitas pinjaman hijau, Bank BTPN bersama induk usaha Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) membantu Kepland Investama menerapkan kerangka pinjaman hijau (.Green Loan Framework.) dan Green Loan documentation agar sejalan dengan kaidah pinjaman hijau (.Green Loan Principles.) yang ditetapkan oleh Loan Market Association dan Asia Pacific Loan Market Association (APLMA).

 

PT Kepland Investama, anak usaha dari Keppel Land Limited yang berkantor pusat di Singapura, akan memanfaatkan seluruh fasilitas pinjaman hijau Bank BTPN untuk pembiayaan kembali kredit yang digunakan untuk pembangunan International Financial Centre (IFC), Tower 2 di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.