Bank Mandiri (BMRI) Bakal Gelar RUPST, Catat ini 8 Agendanya Loh!
EmitenNews.com - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) akan menggelar rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) secara fisik dan elektronik pada 10 Maret 2022. Bank Mandiri mengusulkan 8 agenda, diantaranya meminta persetujuan untuk pengalihan saham treasury , serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Bank Mandiri telah melaksanakan pembelian kembali ( buyback ) saham BMRI pada 2020. Saham BMRI tersebut disimpan sebagai saham treasuri ( treasury stock ). Berdasarkan data tentang kepemilikan saham perseroan, jumlah saham treasuri sebanyak 35,4 juta unit.
"Perseroan bermaksud untuk mengalihkan saham hasil pembelian kembali tersebut kepada karyawan dalam bentuk program kepemilikan saham oleh pegawai. Saham hasil pembelian kembali yang dialihkan tidak melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan RUPS ," jelas manajemen Bank Mandiri dalam pengumumannya, Rabu (16/2).
Berikut ini 8 agenda RUPST tersebut:
- Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian, persetujuan laporan pengawasan dewan komisaris, serta pengesahan laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk tahun buku 2021, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan.
- Persetujuan atas penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021.
- Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun 2022 dan tantiem tahun buku 2021 bagi direksi dan dewan komisaris.
- Penetapan kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan konsolidasian dan laporan tahunan keuangan dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk tahun buku 2022.
- Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
- Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN nomor PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
- Persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali saham (buy back) yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock).
- Perubahan susunan pengurus perseroan.
Related News
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier
Tekanan Jual Reda, IHSG Potensial Rebound
Target Pungutan Ekspor Sawit Diturunkan, ini Rekomendasi Analis
Saham Telekomunikasi Jadi Unggulan Hari ini, Coba yang Berikut
Wall Street Meroket, IHSG Konsisten Negatif
IHSG Lesu, Koleksi Saham JSMR, TLKM, dan ANTM