EmitenNews.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyatakan pemberian fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama telah mempertimbangkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan membayar debitur, dan kecukupan agunan. Perseroan juga menegaskan kredit tersebut bukan fasilitas untuk aktivitas perdagangan saham, melainkan untuk mendukung pengembangan usaha.

Penjelasan itu disampaikan Bank Mandiri dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 16 Oktober 2026, menyusul permintaan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan kredit kepada perusahaan tambang milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam itu untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN), serta agunan berupa saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista menjelaskan, fasilitas kredit diberikan untuk mendukung belanja modal (capital expenditure/capex) dan kebutuhan pembiayaan perusahaan serta grup usaha di industri batu bara dan sektor pendukungnya.

"Penilaian kredit dilakukan dengan mempertimbangkan repayment capacity (kemampuan pembayaran) perusahaan dan grup usaha dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang," ujar Adhika dalam keterbukaan informasi, Jumat (16/10/2026).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, bank mengacu pada tiga pilar kualitas kredit OJK, yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Penilaian juga mempertimbangkan kapasitas Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menghasilkan EBITDA, serta induk dari sejumlah anak usaha operasional yang berpotensi membagikan dividen.

Terkait agunan, Bank Mandiri memastikan fasilitas pinjaman dijamin dengan aset tetap, aset non-tetap, rekening perusahaan, serta saham, termasuk saham JARR dan PGUN yang terafiliasi dengan Jhonlin Baratama.

Bank Mandiri juga menjelaskan bahwa penggunaan saham sebagai agunan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perseroan.

"Agunan saham merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif," ujarnya.

Selain mempertimbangkan kualitas agunan, Bank Mandiri menyatakan turut melihat realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri, potensi bisnis ke depan, serta aspek penetapan harga kredit yang mempertimbangkan profitabilitas bank.

Perseroan menegaskan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan usaha, kemampuan pembayaran debitur, kecukupan agunan sesuai ketentuan, dan manajemen risiko secara menyeluruh. Bank Mandiri juga menyatakan akan terus memantau serta mengevaluasi kualitas kredit secara berkala untuk menjaga kualitas aset dan kesehatan keuangan.