EmitenNews.com - Kalangan perbankan belum sepenuhnya serius dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Buktinya, masih ada persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta. Padahal, Komisi VII DPR dan Kementerian UMKM menyepakati menghapus syarat itu, karena menyulitkan pengusaha mikro. Jika ada bank yang bandel, subsidi bunga tidak akan dibayarkan.

Masalah itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, dengan Kementerian UMKM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Anggota dewan meminta penjelasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait persyaratan wajib agunan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta itu. 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (1/5/2025), Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan menyayangkan kesepakatan itu tidak dijalankan. Pihaknya masih menemukan UMKM yang mengaku kesulitan mengakses KUR di bawah Rp100 juta karena persyaratan agunan. 

Dalam pernyataannya, Saleh Partaonan mengungkapkan, agunan memberatkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk mengembangkan usahanya. 

Jika pinjaman KUR di bawah Rp100 juta masih menggunakan agunan, dalam pandangan Saleh, sama saja mempersulit pengusaha mikro lantaran mereka harus mencari modal terlebih dahulu untuk mendapatkan akses pinjaman bank. 

Saleh juga menyinggung cara kerja perbankan dalam memberikan KUR kepada pelaku usaha kecil yang terkesan tidak sesuai harapan. Padahal,kata dia, bank sudah mendapat subsidi 10% dari negara untuk  implementasi KUR yang tepat sasaran. 

Dengan tegas Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengakui agunan masih dipersyaratkan untuk pinjaman KUR di bawah Rp 100 juta. "Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai yang disampaikan Komisi VII DPR terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi."

Memitigasi hal tersebut, Menteri Maman mangaku telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional. 

Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR perbankan. 

Ketiga, Menteri UMKM berencana membentuk satgas perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi jalannya program KUR bagi pengusaha kecil. 

"Kita harus melakukan pengawalan dan monitoring. Menjadi sebuah kebutuhan cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya ada yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya," urai Menteri Maman.

Satu hal lagi, Menteri Maman Abdurrahman mengancam tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank-bank yang meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Kalau terbukti, pemerintah tidak akan membayar subsidi bunga KUR. 

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR mengatur sanksi tegas itu. Melalui pasal 14 ayat (3) beleid itu, pemerintah mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta. 

"Dalam hal penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta, penyalur KUR dikenakan sanksi berupa subsidi bunga/subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atas penerima KUR yang bersangkutan,” demikian bunyi pasal 14 ayat (5), dikutip Rabu (30/4). ***