Bank Syariah Indonesia (BRIS) Lunasi Sukuk Mudharabah Jatuh Tempo Rp1 Triliun

EmitenNews.com -Emiten perbankan syariah plat merah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) melunasi surat utang senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 16 November 2023.
Gunawan Arief Hartoyo Senior Vice President BRIS dalam keterbukaan informasi BEI dan dikutip Rabu (22/11/2023) mengatakan, pelunasan pokok utang ini dilakukan pada Sukuk Mudharabah Subordinasi I BSI tahun 2016.
Tanggal terbit surat utang ini pada 17 November 2016 dengan tingkat bagi hasil 9,50% dan nisbah pemegang sukuk 80,20%.
Gunawan Arief Hartoyo memastikan pelunasan ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha BRIS.
"Pelunasan tersebut dilakukan pada 16 November 2023 dan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," tulis Arief.
Adapun dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dipergunakan oleh Perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menunjang kegiatan pengembangan usaha berupa penyaluran pembiayaan, dengan diperhitungkan sebagai modal pelengkap (Tier 2) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang tanpa dipotong dengan biaya-biaya Emisi.
Related News

Caplok LAPD Bertahap, JSI Menuju Premier League Dunia Bisnis

Belum Surut! EMTK Angkut Saham SCMA Rp102,82 Miliar

TINS Ungkap Mekanisme Pengelolaan 6 Smelter Sitaan Kejagung

Lalai, BEI Jatuhi Denda 52 Emiten Rp150 Juta

KRAS Beber Usulan Modal Danantara USD500 Juta

Caplok Wolfram, Grup Bakrie (BUMI) Perkuat Pasar Australia