Bantah DJP, Menkeu Pastikan Pajak e-Commerce Saat Ekonomi di Atas 6%
:
0
Ilustrasi e-commerce. Dok. Website DJKN.
EmitenNews.com - Pemerintah tidak jadi menerapkan pajak untuk e-commerce dalam tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pajak untuk niaga elektronik akan dijalankan apabila ekonomi nasional sudah mulai pulih atau tumbuh di atas 6 persen. Menkeu membantah pernyataan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto soal waktu penundaan pungutan pajak baru bagi pedagang di lokapasar atau e-commerce.
"Saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. Mungkin kita sudah akan recover. Tapi belum recover fully. Let's say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih, baru saya pertimbangkan," ucap Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, dikutip Jumat (10/10/2025).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan waktu penundaan pungutan pajak hanya sampai Februari 2026, dari sebelumnya diterapkan pada Juli lalu.
Menkeu menegaskan, keputusan untuk memulai pemungutan pajak terhadap suatu sektor berada di tangan dirinya. "Kan menterinya saya. Kata siapa ditunda hanya sampai Februari 2026?. Enggak, saya kan menterinya," ujar Purbaya.
Menkeu Purbaya mengatakan, penundaan rencana pungutan baru itu dilakukan sampai keadaan ekonomi yang saat ini dinilai masih cukup lesu dapat berkembang lebih baik. Itu berarti pemerintah akan menunggu kondisi ekonomi sebelum menambah beban pajak bagi masyarakat.
"Akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover. Mungkin kita sudah mulai pulih, tapi belum pulih sepenuhnya. Kalau ekonominya tumbuh 6% atau lebih, baru saya pertimbangkan," tutur mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk mengenakan pajak bagi pedagang online. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025, yang telah diundangkan pada 14 Juli 2025, sekaligus resmi berlaku sejak diundangkan.
Pemerintah menetapkan objek pajak tersebut akan turut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengenaan pajak dilakukan oleh masing-masing perusahaan marketplace kepada pedagang di platformnya. Namun, penerapan itu saat ini ditunda.
Beberapa waktu lalu, Purbaya sendiri yang menyampaikan soal penundaan tersebut, meski pemerintah telah siap menerapkan skema baru itu. Tetapi, ternyata masih banyak penolakan saat aturan terbit kala itu.
"Jadi, kami tidak mau ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian," kata Purbaya ketika itu.
Related News
Akselerasi Layanan Digital, Kunjungi Bank Jakarta di Jakarta Fair 2026
Usai 664 IUP Batu Bara Disetujui, Catat ESDM Masih Buka Peluang Lain
Patriot Bond Sukses Raih Rp50T, Danantara Rilis Obligasi USD1,5 Miliar
Harga Minyak Terjun di Bawah $90 per Barel
Kantongi POD, SAKA Kebut Pengembangan Lapangan Ronggolawe Pangkah
Saham AS Menguat Jelang Debut SpaceX Setelah Trump Melunak





