EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim bersikukuh tidak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sejak awal diperiksa, mantan CEO Gojek itu, mengungkapkan tidak terima sepeser pun dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun itu. Bantahan kembali dilayangkannya saat menanggapi dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menantang JPU melakukan pembuktian kembali hartanya di pengadilan.

Bahkan, melalui penasihat hukumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 itu, menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus ini jaksa menuding Nadiem menikmati uang korupsi sampai Rp809 miliar.

Kita tahu, pengaturan mengenai pembuktian terbalik dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan hak tersangka atau terdakwa, dalam hal ini Nadiem Makarim untuk membuktikan itikad baik, integritas dan legalitas sumber penghasilan serta kekayaannya. Tentu saja, tanpa menghapus kewajiban jaksa penuntut umum untuk tetap membuktikan unsur-unsur dakwaan.

“Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Nadiem memohon agar majelis hakim mencatat secara resmi kesiapan Nadiem untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor, dan mempertimbangkannya secara saksama dalam menilai keberlakuan dan kekuatan Dakwaan JPU dalam perkara a quo.” Demikian pernyataan pengacara Nadiem Makarim dalam nota eksepsi, yang dibacakan usai JPU membacakan dakwaannya, Senin (5/1/2026). 

Terdakwa Nadiem menegaskan sikap kooperatif dan keterbukaan penuh terhadap proses peradilan dengan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU Tipikor.

Mengutip Pasal 37 UU Tipikor: memberikan hak kepada Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi, termasuk membuktikan bahwa terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi; tidak memperkaya diri sendiri atau orang lain; dan tidak memiliki harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

Dalam Pasal 38B ayat (1) UU Tipikor menegaskan Nadiem wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang didakwakan. Dengan demikian, hak dan kewajiban dalam pembuktian terbalik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Satu hal, menurut hukumnya, dengan menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik, Nadiem tidak sedang mengakui kesalahan atau membebankan pembuktian kepada dirinya sendiri, melainkan menggunakan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari upaya pembelaan yang sah dan konstitusional.

Dalam pernyataannya kepada pers, usai persidangan, Nadiem Makarim menyatakan t tidak terdapat satu pun uraian dalam surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Nadiem memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, atau menikmati hasil dari perubahan nilai permohonan atau perbuatan lain yang didakwakan.

Ketiadaan uraian tersebut justru dinilai makin memperkuat posisi Nadiem untuk secara terbuka dan transparan membuktikan bahwa tidak terdapat pertambahan harta kekayaan yang tidak sah; tidak terdapat hubungan antara tindakan jabatan Terdakwa selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan keuntungan pribadi; dan tidak terdapat motif memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Untuk mendukung pernyataannya, Nadiem siap menghadirkan dan menyerahkan dalam persidangan antara lain laporan harta kekayaan; data penghasilan resmi; riwayat transaksi keuangan; serta dokumen pendukung lainnya guna membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan Nadiem berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan perbuatan yang didakwakan.

Melalui tim pengacaranya, Nadiem secara tegas menyatakan kesiapan melakukan pembuktian terbalik menunjukkan itikad baik serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan jabatan. 

Keberadaan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana Pasal 37 UU Tipikor tidak dapat dipisahkan dari penilaian Majelis Hakim terhadap unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta terhadap ada atau tidaknya kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana kepada Nadiem Anwar Makarim. ***