Banyak BUMN Mau IPO, Apakah Insentif Melepas Saham di Bawah 10 Persen Bisa Diterapkan?
EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal merelaksasi persyaratan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham BUMN dan anak BUMN, yakni jumlah saham yang dilepas bisa di bawah 10%. Alasannya, valuasi BUMN dan anak BUMN sudah besar, sebelum menggelar IPO.
Relaksasi ini menyusul rencana IPO beberapa anak usaha BUMN, yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan subholding bidang kelapa sawit milik PTPN III, PalmCo, yang memiliki ekuitas bernilai fantastis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, IPO PHE memungkinkan untuk dieksekusi secara bertahap. Sebab, valuasi perusahaan ini sangat besar. “Nanti, IPO PHE dilakukan secara bertahap. Contohnya, tahap awal berapa persen, selanjutnya berapa persen” jelas Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/2023).
Menanggapi soal insentif IPO BUMN, I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI menegaskan bahwa Bursa Efek Indonesia (Bursa) mendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh perusahaan melalui Pasar Modal khususnya melalui Bursa. Bursa juga mendukung setiap rencana dari perusahaan BUMN untuk dapat memanfaatkan Pasar Modal sebagai salah satu alternatif pendanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bentuk dukungan yang diberikan sama dengan semua calon perusahaan tercatat, termasuk pemenuhan ketentuan Bursa, ketentuan perundangan bidang pasar modal, dan perundangan lain yang terkait. Berdasarkan peraturan Bursa, tidak terdapat ketentuan yang mengatur mengenai nilai minimum dari penawaran umum. Namun, terdapat persyaratan jumlah saham Free Float setelah penawaran umum yang harus dipenuhi oleh calon perusahaan tercatat.
Dalam hal terdapat permintaan dari stakeholders Bursa terkait dengan pemenuhan ketentuan di atas, tentu Bursa akan melakukan review yang mendalam mengenai latar belakang, penjelasan yang proven dan the best effort yang telah dilakukan secara accountable.
Saat ini, bila mengacu pada ketentuan bursa, calon emiten dengan ekuitas melebihi Rp 2 triliun, jumlah saham yang dilepas minimal 10%.
Di sisi lain, Kementerian BUMN terus mempersiapkan beberapa entitas anak BUMN untuk mengikuti jejak PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE/PGEO) melantai di BEI. Mereka adalah PHE dan PalmCo, subholding bidang kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (PTPN).
Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, IPO anak usaha PT Pertamina (Persero), PGE, merupakan upaya pemerintah untuk membangun ketahanan energi. Sebab, pemerintah ingin mendorong energi baru terbarukan (EBT) sambil terus meningkatkan kapasitas produksi di sektor minyak.
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan