Bapok dan Barang Impor Dikecualikan dari Pembatasan Angkutan Lebaran

Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin (3/3) melakukan koordinasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran 2025.
"Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga negara lainnya terkait mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara mingguan.
Pemerintah melakukan manajemen impor untuk memastikan ketersediaan barang yang memerlukan pasokan dari luar negeri. Kemendag memastikan ketepatan waktu dan tepat jumlah komoditas yang memerlukan pasokan dari luar negeri.(*)
Related News

Pertamina NRE Mulai Nikmati Hasil Caplok Perusahaan Energi Filipina

BI Kembali Turunkan BI-Rate Jadi 5 Persen

Didorong Seluruh Sektor, IHSG Naik 0,49 Persen di Sesi I

Menteri UMKM Minta UMKM Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik Saja

Pertamina - Pindad Rilis Teknologi Ultrasonik Inspeksi Pipa Migas

Asing Masuk! IHSG Cenderung Koreksi