Bapok dan Barang Impor Dikecualikan dari Pembatasan Angkutan Lebaran
Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin (3/3) melakukan koordinasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran 2025.
"Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga negara lainnya terkait mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara mingguan.
Pemerintah melakukan manajemen impor untuk memastikan ketersediaan barang yang memerlukan pasokan dari luar negeri. Kemendag memastikan ketepatan waktu dan tepat jumlah komoditas yang memerlukan pasokan dari luar negeri.(*)
Related News
Beda Respons Asing Antara Saham dan Obligasi Setelah Keputusan The Fed
IHSG Sundul Level 8.709 pada Sesi I, Sektor Kesehatan Jadi Lokomotif
8 Tahun, Dana Haji Kelolaan BPKH Capai Rp179 Triliun
Industri Perkapalan Minta Dukungan Pembiayaan Jangka Panjang
Pelabuhan Tanjung Priok Operasikan Pemindai Peti Kemas Beradioaktif
KISI Panen Cuan di Tengah Rekor IHSG 2025





