Bapok dan Barang Impor Dikecualikan dari Pembatasan Angkutan Lebaran
Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Senin (3/3) melakukan koordinasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Lebaran 2025.
"Kementerian Perdagangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pembatasan angkutan jalan agar muatan barang kebutuhan pokok, barang tujuan ekspor, dan barang kebutuhan strategis lainnya tetap dapat dikecualikan pada masa Lebaran," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik dan kementerian/lembaga negara lainnya terkait mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara mingguan.
Pemerintah melakukan manajemen impor untuk memastikan ketersediaan barang yang memerlukan pasokan dari luar negeri. Kemendag memastikan ketepatan waktu dan tepat jumlah komoditas yang memerlukan pasokan dari luar negeri.(*)
Related News
Ada BBCA Hingga EXCL, 5 Emiten Ini Siap Guyur Dividen Pekan Depan
Intip! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Periksa! Berikut 10 Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Melejit 1,12 Persen, Kapitalisasi Pasar Rp15.626 Triliun
Menangi Gugatan, CMNP Pengelola Sah Tol Cawang - Pluit
Buyer AS Minati Produk Mamin, Furnitur, dan Fesyen Indonesia





