Bappebti Hentikan Sementara Izin Pedagang Kripto, Ini Dukungan Aspakrindo

Aset Kripto. dok. Suara.com.
EmitenNews.com - Ini dukungan untuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mendukung langkah Bappebti yang menghentikan sementara penerbitan perizinan pendaftaran calon pedagang fisik aset kripto.
"Penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan sehat antarcalon pedagang fisik aset kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya," kata Teguh Kurniawan Harmanda, di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Seperti diketahui Bappebti mengeluarkan Surat Edaran Nomor 208/BAPPEBTT/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang efektif diberlakukan sejak 15 Agustus 2022.
Menurut Teguh, Bappebti tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi calon pedagang aset kripto yang sebelumnya telah terdaftar menjadi pedagang aset kripto dengan izin penuh.
"Jika dilihat dari regulasi untuk pendaftaran calon pedagang, saya pikir ini (regulasi sebelumnya) sudah cukup baik, sementara untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal," katanya.
Bappebti sudah semestinya memperkuat regulasi terkait perizinan pedagang aset kripto dengan izin penuh untuk memperkuat industri ke depan, terlebih dengan rencana pendirian bursa berjangka. Aturan yang baru nanti akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto.
“Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," kata Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda. ***
Related News

Melambat, Tapi 18 dari 23 Subsektor Industri Masih di Zona Ekspansi

Pasokan Terbatas, HPE Konsentrat Tembaga Juli Naik Jadi USD4.684,41

Hari ini Harga BBM Jenis Pertamax Naik Jadi Rp12.500 per Liter

Harga Emas Antam Hari ini Bergerak Naik Rp16.000 per Gram

Patenkan Harga Rp190 per Lembar, Ini Jadwal IPO CDIA

Negosiasi Dagang dengan Trump, Indonesia Serahkan Tawaran Kedua