Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News

Ikuti Jejak Wall Street, IHSG Kembali Menyala

Lanjut Menguat, IHSG Uji Level 7.000

Aura Positif Naungi IHSG, Sikat Saham ANTM, ARTO, dan SMGR

Mirae Asset Kasih Cashback Reksa Dana dari Trading Booster Saham!

BEI Umumkan 55 Emiten Potensi Delisting, Siapa Saja?

Hilirisasi Nikel Digenjot, Saham ANTM Diproyeksi Menguat