Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto
Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News
Produksi Jagung Pangan Untuk Industri Digenjot, Targetnya 18 Juta Ton
Wamenkeu: Tarif Layanan Seharusnya Bukan Fokus Cari Untung
Aset Perbankan Syariah Capai Angka Tertinggi Sepanjang Masa
Sektor Halal Value Chain Tumbuh 6,2 Persen Pada 2025
PTBA Targetkan Kapasitas Produksi 100 Juta Ton
Berlaku 2027, AHY: Kebijakan ODOL Tak Boleh Hanya Sasar Pengemudi





