Bappebti-Jampidum Kejagung Siap Jaga Ekosistem Perdagangan Aset Kripto

Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto/ foto: Humas Kemendag
“Saat ini, terdapat 545 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak. Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024,” pungkas Tirta.(*)
Related News

Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM di Daerah

PLN Diminta Bangun Pembangkit Panas Bumi 40 MW di Maluku

Pemerintah Tambah Kuota Minyak Tanah untuk Maluku

Skema Pembiayaan Rumah untuk Pedagang Kecil Masih Memberatkan

OP Pangan Murah Salurkan 2.853 Ton Komoditas Selama Ramadan

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching