Bappenas Klaim Regsosek Bisa Hemat Anggaran Pengumpulan Data Sampai 64 Persen
Ilustrasi big data. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Ini langkah pemerintah dalam menghemat anggaran pengumpulan data. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Oktoriadi mengatakan, anggaran pengumpulan data oleh berbagai kementerian dan lembaga bisa mencapai Rp12,1 triliun dalam setahun. Dengan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) bisa dilakukan penghematan.
Dalam Bincang-Bincang Regsosek, di Jakarta, Senin (10/10/2022), Oktoriadi mengatakan, dengan Registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek), pemerintah bisa menghemat anggaran negara untuk pengumpulan data hingga 64 persen. Hasilnya, lumayan, berupa data dengan tingkat kesamaan 51-85 persen.
Melalui Regsosek, setiap kementerian dan lembaga hanya perlu melakukan pengumpulan data yang spesifik dan berbeda dari data yang telah terkumpul dan dimutakhirkan dalam Regsosek. Dengan begitu hanya dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,32 triliun per tahun.
"Jadi masing-masing kementerian dan lembaga hanya perlu mengumpulkan data yang menjadi tugas pokok dan fungsinya. Kalau Regsosek sudah membuat data terkumpul, mereka tidak perlu mengumpulkan data yang sama, tapi data di luar itu saja," katanya.
Regsosek diharapkan bisa memenuhi data yang dibutuhkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang memiliki program sama, termasuk penanganan kemiskinan. Dengan demikian, pemerintah tidak perlu lagi memberikan anggaran kepada kementerian atau lembaga yang hendak melakukan pengambilan data yang telah disediakan oleh Program Regsosek.
"Jadi pengumpulan data cukup diwakili oleh Regsosek. Semua data terkait program pengentasan kemiskinan, misalnya, diharapkan dapat dipenuhi oleh data Regsosek," ucapnya.
Anggaran baru akan diberikan oleh kementerian atau lembaga di pusat dan daerah yang akan mengumpulkan data yang belum tersedia melalui Program Regsosek. Kalau kementerian dan lembaga hendak mengambil data di luar data Regsosek yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), baru kementerian dan lembaga diberi dana. Kalau sudah ada di Regsosek tidak boleh lagi diambil data yang sama. ***
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah