Barang yang Diperdagangkan, Baik Konvensional Maupun Daring Wajib SNI
:
0
Ilustrasi pemenuhan SNI. Dok. Kontan.
EmitenNews.com - Pemerintah menegaskan seluruh barang yang diperdagangkan, baik secara konvensional maupun daring, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Ketua Tim Penerapan dan Pemberlakuan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Indonesia, Sutarto, penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia.
"Penerapan SNI menjadi langkah penting dalam memastikan kualitas dan keamanan produk di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan, barang yang dijual di marketplace telah sesuai regulasi. Ini penting untuk menciptakan keadilan dan perlindungan bagi konsumen," ujar Sutarto dalam acara diskusi di Indonesia Quality & Safety Forum (IQSF) 2024 di Jakarta Barat, Rabu (20/11/2024).
Namun, penerapan SNI masih menghadapi tantangan, terutama di sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Selain itu, produk-produk seperti pakaian bayi dan mainan anak sering ditemukan tidak memenuhi standar, sehingga memerlukan pengawasan lebih ketat.
Direktur marketing perusahaan penyedia jasa pengujian dan sertifikasi produk SNI, PT Qualis Indonesia Erwin Rinaldi mengungkapkan bahwa keberadaan produk ilegal yang tidak sesuai SNI kerap merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
"Mereka yang telah memenuhi SNI merasa dirugikan karena produk ilegal tetap bebas beredar di pasaran," kata Erwin Rinaldi.
Data yang ada menunjukkan,Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia untuk hasil produksi. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Ada beberapa manfaat SNI. Di antaranya, menjamin keamanan produk yang beredar di pasar, melindungi konsumen dari produk yang tidak layak dan berpotensi berbahaya, menyeragamkan penamaan atau penyebutan produk. Lalu, menyiapkan acuan, atau pedoman istilah dan definisi dalam rangka standardisasi dan sertifikasi produksi. ***
Related News
Tepis Tawaran Pinjaman, Purbaya Bilang Begini ke IMF dan Bank Dunia
Pekan Depan Uji Jalan B50 Pada Kereta Api, ESDM Pasang Target Ini
Ini Alasan Khusus Pertamina-Toyota Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung
Nilai Tukar Yuan Hari Ini Berbalik Menguat Terhadap Dolar AS
Astra Graphia (ASGR) Bidik Ekspansi Di Layanan TI Pada 2026
Harga Emas Antam Selasa Ini Naik Rp40.000 per Gram





