EmitenNews.com - Bareskrim Polri menggeledah kantor Pusat PT Wanaartha Life di Jalan Mampang Prapatan No 76, Jakarta Selatan. Ini buntut dari kasus tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi tersebut. Penggeledahan berlangsung Rabu (14/9/2022), hingga Kamis (15/9/2022) dini hari. Manajemen berjanji kooperatif menghadapi proses hukum yang berjalan. Dalam kasus penggelapan dana premi polis ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri atas presdir, komisaris, sampai pemilik perusahaan.


Dalam keterangannya, Kamis, Direktur Utama Wanaartha Life, Adi Yulistanto mengatakan, Wanaartha sangat kooperatif dalam mendukung tahapan penyidikan oleh Bareskrim Polri, termasuk tahap penggeledahan. Penggeledahan dilakukan sejak 14 September 2022, hingga Kamis dini hari. Kantor Mampang termasuk TKP sehingga dipasang garis polisi oleh Bareskrim Polri.


“Pada 14 September 2022, telah dilakukan penggeledahan di kantor Pusat WAL, Jl Mampang Prapatan No 76, Jakarta Selatan, atau kantor Mampang, sesuai hukum yang berlaku. Ini tindak lanjut penyidikan oleh Bareskrim Polri.” Demikian tulis manajemen PT Wanaartha Life.


Adi Yulistanto menjamin direksi dan segenap karyawan Wanaartha Life mengikuti, mematuhi, mendukung sepenuhnya, serta sangat kooperatif dengan proses penggeledahan oleh penyidik Bareskrim dimaksud, demi terungkapnya kebenaran, dan tercapainya keadilan bagi para pemegang polis.


Mengingat ‘Kantor Mampang’ termasuk TKP, telah dipasang pita “Police Line” oleh Bareskrim Polri. Untuk itu, pelayanan bagi PP akan dilakukan di Kantor Wanaartha Life yang terletak di Serpong (Kantor Serpong). “Seluruh karyawan Wanaartha Life selanjutnya akan berkantor di kantor Serpong mulai hari ini.”


Di kantor Mampang, manajemen menginstruksikan satu sekuriti dan satu office boy agar tetap standby, khusus di waktu atau jam kerja. Mereka dapat memberikan informasi awal yang diperlukan para pemegang polis jika ke Kantor Mampang.


Penggelapan premi polis

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life diguncang kasus penggelapan. Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agustus 2022, telah menetapkan Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Informasi tersebut tertera dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/90/VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tanggal 1 Agustus 2022. Yanes Yaneman Matulatuwa, presiden direktur perseroan sejak 2014, menjadi salah satu tersangka. Tersangka lainnya, Daniel Halim, juga Direktur Wanaartha Life.

 

Celakanya, dalam deretan tersangka juga ada pemilik perusahaan. Di antaranya Manfred Armin Pietruschka, Evelina Larasati Fadil serta beberapa nama lain seperti Rezanantha Petruschka. Selain merupakan pemilik, Eveline juga Presiden Komisaris Wanaartha Life.

 

Dari informasi yang dikumpulkan sampai Jumat (16/9/2022) pagi ini, Penyidik Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak benar. Laporan itu diduga palsu, menyesatkan, dan tidak memberikan informasi dan atau tindak pidana memberikan informasi tidak benar atau menyesatkan kepada pemegang polis dan atau penggelapan premi asuransi.


Akibat penggelapan premi polis itu, pembayaran polis para nasabah terganggu. Perusahaan kesulitan membayar premi. Inilah yang memicu gelombang protes para nasabah. Mereka sampai berunjuk rasa menuntut pembayaran kepada perusahaan. ***

***