EmitenNews.com - Bayangkan, sebanyak 500 kepala daerah terjerat kasus korupsi sejak Pilkada langsung digelar. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pemerintah jengah karena masih banyak kepala daerah terlibat korupsi. Malah, Senin (19/1/2026), dua di antaranya terjaring dalam OTT KPK.

“Kalau kita tarik mundur ke belakang dari 2005, dalam catatan kami, itu setidaknya ada 500 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sejak Pilkada langsung,” kata Wamendagri Bima Arya dalam Program ROSI, dikutip dari Kompas TV, Jumat (23/1/2026). 

Kondisi tersebut ironis karena Indonesia menargetkan menjadi negara maju dalam 20 tahun ke depan, dengan berbagai program prioritas dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang membutuhkan sinergi semua pihak. Kepala daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyinergikan seluruh agenda pembangunan tersebut.

“Jadi, ketika kepala daerah itu masih bermain-main, masih terjebak dengan pola-pola lama, ya kami bisa paham kalau warga bukan jengah lagi ya, tapi marah dan geram,” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.

Bima menilai, persoalan korupsi kepala daerah merupakan masalah yang bersifat sistemik dari hulu ke hilir dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu atau dua faktor, misalnya pemerintah kecolongan. Ia menyebutkan, regulasi sudah lengkap.

“Ada Undang-Undang Tipikor, kemudian tata cara untuk rotasi mutasi, semua sudah ada. Ada MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK, dari PAN-RB, itu sudah lengkap semua,” ujarnya. 

Bima juga menepis anggapan bahwa mahalnya biaya Pilkada menjadi satu-satunya penyebab. Sebab, ada pula kepala daerah yang terpilih dengan biaya rendah namun tetap terjerat korupsi saat menjabat. Karena itu, ia menekankan perlunya mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh. 

Meski begitu, Bima mengakui biaya politik dan pengawasan yang belum optimal turut berpengaruh. Namun, ia menegaskan pentingnya peran inspektorat daerah sebagai auditor internal untuk memastikan kepala daerah menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

“Kami di Kemendagri punya Inspektorat Jenderal yang terus memperkuat APIP ini, untuk internal auditor ini. Tetapi tetap, realitanya di lapangan ya ada ewuh pakewuh antara Inspektorat dengan kepala daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Senin lalu, KPK menangkap dua kepala daerah dalam operasi senyap. Keduanya, Wali Kota Madiun Maidi, dan Bupati Pati Sudewo. Penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

Bersama Sudewo, penyidik juga menetapkan Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka. Para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sudewo, KPK juga menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi proyek kereta api, Kementerian Perhubungan. Kasusnya terjadi saat Sudewo menjabat anggota DPR RI.

Dalam perkara lain, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Bersama Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

KPK juga menuding Maidi bersama Thariq Megah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Wamendagri Bima Arya benar, perlu menelaah lebih mendalam atas banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak pilkada langsung. Pernyataan ini juga perlu ditelaah lebih jauh di tengah isu adanya keinginan politik untuk mengubah pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, menjadi hanya melalui DPRD.

Tidak ada jaminan kalau kepala daerah dipilih melalui DPRD, otomatis praktik lancung para pemimpin daerah itu akan hilang, atau minimal berkurang. Siapa berani bertaruh?. ***