Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Sah
:
0
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dok. Kementerian Agama.
EmitenNews.com - Status tersangka korupsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sah adanya. Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut yang mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Bagi pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, putusan tersebut adalah preseden tidak baik.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa Anggraini selepas sidang putusan, Rabu (11/3/2026).
Mellisa menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon. Majelis juga dianggap tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Padahal, kata dia, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.
"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa lagi.
Kendati demikian, Mellisa Anggraini menegaskan menghormati putusan hakim dan pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut. Ia menyatakan, seluruh proses hukum ke depan tetap akan dijalani dalam upaya-upaya hukum lanjutannya.
Sebelumnya, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut yang mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. “Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan. Menurut Hakim Sulistyo, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti sah menurut undang-undang. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.
Gus Yaqut menggugat langkah hukum KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Namun setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut. ***
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





