EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status penghentian sementara perdagangan efek PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Dengan demikian terhitung sejak Sesi II pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, saham KAYU kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menuturkan, pembukaan perdagangan saham KAYU karena mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2022 dan denda.
"Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 21 Maret 2022 saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis Vera dalam pengumuman bursa.
Related News
Perkuat Kolaborasi, KBank Tambah Kepemilikan di Bank Maspion (BMAS)
Kinerja Stabil, Merdeka (MDKA) Percepat Pertumbuhan Operasi Tambang
EMTK Bagi Dividen Interim Rp305,74M, Simak Detailnya!
Melonjak 150 Persen, TRIN berbalik Laba Rp31M di Kuartal III
JSI Sinergi Mas Resmi Kuasai 51% Saham LAPD
Penjualan Mobil Astra (ASII) Naik 4 Persen di Oktober 2025





