EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut status penghentian sementara perdagangan efek PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU). Dengan demikian terhitung sejak Sesi II pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2022, saham KAYU kembali diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida menuturkan, pembukaan perdagangan saham KAYU karena mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2022 dan denda.
"Dengan demikian, sejak Sesi II tanggal 21 Maret 2022 saham PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) dapat diperdagangkan di Seluruh Pasar," tulis Vera dalam pengumuman bursa.
Related News

Wakili Industri, SIG (SMGR) Huni Indeks IDX ESG Leaders

Perkuat Modal, BBLD Ngutang Bank KEB Hana Rp200 Miliar

Kebut Tol Kediri Tulungagung, GGRM Suntik Anak Usaha Rp1,5 Triliun

Izin Investor, Sumbermas (SMKM) Right Issue 1,25 Miliar Lembar

Apresiasi Investor! BSI (BRIS) Tabur Dividen Rp1,05 Triliun

Telisik, Ini Jadwal Dividen Vale (INCO) USD34,65 Juta