EmitenNews.com - Operator pasar modal indonesia mencabut suspensi saham Ratu Prabu (ARTI). Pembebasan sandera efek perseroan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya, seluruh kewajiban, dan denda telah ditunaikan. 


Nah, dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban Ratu Prabu Energi, Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan saham perseroan di pasar reguler dan pasar tunai. 


”Pencabutan suspensi saham Ratu Baru berlaku efektif terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Kamis, 23 November 2023,” tulis Teuku Fahmi Ariandar, Pj S Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, didampingi Pande Made Kusuma Ari A, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.


Secara historis, Ratu Prabu kali pertama menjalani suspensi pada 30 November 2021. Lalu, diperpanjang pada 16 Februari 2022. Kemudian, suspensi kembali diperpanjang pada 1 Maret 2022. Selanjutnya, pembekuan itu diperpanjang lagi pada edisi 16 Februari 2023.


Dan, pada 3 Juli 2023, suspensi terus berlanjut dengan peringatan delisting. Setelah suspensi nyaris menyentuh usia 2 tahun alias 24 bulan, kemudian otoritas pasar dengan segala pertimbangan, membebaskan perseroan dari jeratan pembekuan pada 23 November 2023. (*)