OJK Bocorkan Arah Demutualisasi BEI, Tinggal Tunggu Terbitnya PP
:
0
Potret Friderica “Kiki” Widyasari Dewi sesaat diwawancarai oleh awak media pada Jumat (20/2/2026). Foto: EmitenNews/Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai masuk babak penentuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pembahasan lintas kementerian sudah berjalan, dan kini bola utama ada di terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum utama.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica (Kiki) Widyasari Dewi, usai konferensi pers di Gedung BEI, dikutip Senin (23/2/2026) mengungkapkan draf PP demutualisasi sudah dibahas bersama Kementerian Keuangan. Namun ia belum membeberkan skema sebab detailnya masih dirahasiakan sampai beleid resmi keluar.
“Pembahasan sudah dilakukan. Detailnya tentu belum bisa kami buka sebelum PP terbit. Tapi arahnya jelas, demutualisasi ini untuk memperkuat tata kelola dan independensi Bursa,” ujar Kiki.
Saat ini, BEI masih berbentuk organisasi berbasis keanggotaan (mutual), di mana kepemilikan berada di tangan Anggota Bursa (AB). Skema ini ditengarai pemangku kepentingan perlu diperbarui agar governance lebih modern dan meniru konstelasi bursa-bursa di kancah global.
Kiki berlanjut menambahkan, perubahan struktur nantinya akan membuka ruang kepemilikan baru. Artinya, BEI berpotensi bertransformasi menjadi entitas korporasi dengan struktur yang lebih terbuka.
Senada, Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Kabon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan penyusunan aturan teknis baru bisa difinalisasi setelah PP terbit.
“Begitu PP keluar, kami akan harmonisasi POJK dan aturan Bursa. Jika tidak diatur rinci dalam PP, OJK akan siapkan skema teknis yang paling feasible, termasuk memastikan keterlibatan pemegang saham BEI saat ini,” jelas Hasan.
Hasan menambahkan, demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sehingga prosesnya mengikuti mekanisme pemerintah sebelum masuk tahap legislasi lebih lanjut.
Pemerintah sebelumnya menargetkan PP demutualisasi terbit pada kuartal I 2026. Jika terealisasi, tentu hal ini akan menjadi tonggak penting reformasi pasar modal era terbarukan.
Related News
Tarik Portofolio Asing dengan Iming-iming Insentif, Ini Penjelasan BI
Porsi Kepemilikan Asing di SRBI Naik Jadi 27,11 Persen, Total Rp288T
Lepas Jerat Suspensi, Saham Ini Melesat 26 Persen
BEI Jatuhkan Sanksi SP3 ke Perusahaan Ini
BEI Ungkap 4 Perusahaan Antre IPO
BEI Dukung Penuh Rencana DPR Tarik Dana BPJS-Taspen ke Pasar Modal





