EmitenNews.com - Pada 2 September 2026, Destry Damayanti telah dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) baru periode 2026-2031 menggantikan Perry Warjiyo yang mundur 25 Juli 2026. Kini BI memiliki mandat baru: tugas ganda baik di bidang moneter maupun fiskal. Pertanyaannya, apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) yang patut dipertimbangkan supaya mandat baru berjalan mulus?

Awalnya sesuai dengan titah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BI memiliki tugas untuk (a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan dan (b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

Selain itu, BI juga bertugas untuk (c) menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Tugas ketiga itu muncul ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir pada 1 Januari 2014. Alhasil, OJK bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan mikroprudensial.

UU Nomor 4 Tahun 2023 itu telah diamandemen DPR pada 17 Juni 2026 menjadi UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK. Namun kini BI mendapat mandat baru seturut titah UU P2SK.

Kemudian, Bab XA Tugas Lain Pasal 7 menambahkan tugas lain yang berbunyi Ayat (1) Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Lebih lanjut Ayat (2) berbunyi Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. 

Faktor Kunci Keberhasilan 

Lantas, apa saja faktor kunci keberhasilan agar mandat baru itu berjalan mulus lus?

Pertama, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Destry Damayanti mengatakan bahwa mandat yang makin meluas menuntut Bank Indonesia untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan. Apa artinya?

Artinya, BI suka tidak suka wajib mempersiapkan diri sedemikian rupa untuk mampu melaksanakan kedua tugas moneter dan fiskal tersebut. Tak dapat disangkal bahwa saat ini satu kaki BI di bidang moneter dan satu kaki lainnya di bidang fiskal. Bagaimana bisa? Sudah barang tentu, BI mau tak mau wajib meningkatkan jajarannya dari bawah hingga Dewan Gubernur untuk menata ulang tugas, wewenang dan tanggung jawab baru.