EmitenNews.com - PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit senilai Rp1,325 trilun. Fasilitas kredit baru tersebut memiliki tenor 7 tahun.

 

Pinjaman diperoleh dari sindikasi bank yang terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Permata Tbk dan PT Bank KEB Hana Indonesia. Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi tertanggal 26 Februari 2021, dimana BCA juga berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan.

 

Pada saat yang sama, seluruh hasil pencairan Fasilitas Kredit Baru dipergunakan Perseroan untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi Perseroan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Senior Berjaminan Berjangka tertanggal 27 Juli 2017 dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai agen fasilitas sebesar USD 78,750,000 dan Rp200.325.000.000,-, yang akan jatuh tempo secara bertahap pada tahun 2022.

 

"Dengan diperolehnya Fasilitas Kredit Baru diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang yaitu membantu likuiditas Perseroan dan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan berpengaruh pada laba rugi Perseroan mengingat Fasilitas Kredit Baru seluruhnya diperoleh dalam mata uang Rupiah dan memiliki tenor selama 7 tahun, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan,"kata Kisyuwono, Finance Director GJTL, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.