Bayar Sukuk Jatuh Tempo, Permodalan Nasional Madani Siapkan Rp626 Miliar

Ilustrasi PT Permodalan Nasional Madani. dok. PNM.
EmitenNews.com - PT Permodalan Nasional Madani menyediakan dana untuk pembayaran pokok Sukuk Mudharaba berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. Perseroan menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada 21 April 2024, melalui tiga alternatif.
Dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/2/2024), Direktur Operasional, Digital dan IT PNM, Sunar Basuki menuturkan bahwa Perseroan telah menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.
Perusahaan memenuhi kebutuhan pendanaannya melalui 3 alternatif: penarikan fasilitas perbankan, penerbitan surat utang melalui Pasar Modal serta dari Pemerintah (PIP).
Per 31 Desember 2023 masih memiliki kelonggaran tarik fasilitas dari perbankan Rp11,6 triliun. Dari pasar modal sebesar Rp11,2 triliun serta sebesar Rp1,2 triliun dari PIP.
Sunar menambahkan berdasarkan hal tersebut, PNM memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran Sukuk Mudharabah berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. ***
Related News

Pemerintah Lanjutkan Kucuran Paket Stimulus Ekonomi, Hingga Akhir 2025

Mendag Sebut Nego Tarif dengan AS Masih Proses, Target Terlewati

Rp200 Triliun Disalurkan Pada 5 Bank, Ekonom Ingatkan Potensi Masalah

Sucor Sekuritas Tegaskan Tidak Terjadi Kebobolan Rekening Dana Nasabah

Pengguna E-Commerce di Indonesia Diprediksi 73,06 Juta Orang

Indeks Penjualan Eceran Agustus 2025 Tumbuh 2,7 Persen