Bayar Sukuk Jatuh Tempo, Permodalan Nasional Madani Siapkan Rp626 Miliar

Ilustrasi PT Permodalan Nasional Madani. dok. PNM.
EmitenNews.com - PT Permodalan Nasional Madani menyediakan dana untuk pembayaran pokok Sukuk Mudharaba berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. Perseroan menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada 21 April 2024, melalui tiga alternatif.
Dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/2/2024), Direktur Operasional, Digital dan IT PNM, Sunar Basuki menuturkan bahwa Perseroan telah menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.
Perusahaan memenuhi kebutuhan pendanaannya melalui 3 alternatif: penarikan fasilitas perbankan, penerbitan surat utang melalui Pasar Modal serta dari Pemerintah (PIP).
Per 31 Desember 2023 masih memiliki kelonggaran tarik fasilitas dari perbankan Rp11,6 triliun. Dari pasar modal sebesar Rp11,2 triliun serta sebesar Rp1,2 triliun dari PIP.
Sunar menambahkan berdasarkan hal tersebut, PNM memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran Sukuk Mudharabah berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. ***
Related News

Pemerintah Pastikan Takkan Hapus Larangan Ekspor Mineral Mentah

Selesai Juli 2025 Ini, BSU Rp600 Ribu Tidak Diperpanjang

DPR Sahkan Pembahasan Postur RAPBN 2026, Ekonomi 5,2-5,8 Persen

Penyaluran Kredit Baru Triwulan II Meningkat

MBG, Kopdes Merah Putih Hingga Perbaikan Sekolah Jadi Fokus APBN 2026

Forbes: Indonesia Siap Jadi Kekuatan Global