Bayar Sukuk Jatuh Tempo, Permodalan Nasional Madani Siapkan Rp626 Miliar

Ilustrasi PT Permodalan Nasional Madani. dok. PNM.
EmitenNews.com - PT Permodalan Nasional Madani menyediakan dana untuk pembayaran pokok Sukuk Mudharaba berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. Perseroan menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada 21 April 2024, melalui tiga alternatif.
Dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/2/2024), Direktur Operasional, Digital dan IT PNM, Sunar Basuki menuturkan bahwa Perseroan telah menyiapkan Rp626 miliar untuk pembayaran Sukuk yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024.
Perusahaan memenuhi kebutuhan pendanaannya melalui 3 alternatif: penarikan fasilitas perbankan, penerbitan surat utang melalui Pasar Modal serta dari Pemerintah (PIP).
Per 31 Desember 2023 masih memiliki kelonggaran tarik fasilitas dari perbankan Rp11,6 triliun. Dari pasar modal sebesar Rp11,2 triliun serta sebesar Rp1,2 triliun dari PIP.
Sunar menambahkan berdasarkan hal tersebut, PNM memiliki beberapa opsi untuk melakukan pembayaran Sukuk Mudharabah berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 seri A. ***
Related News

Ekonomi Digital RI Terbesar di ASEAN, Kontribusi Perempuan Menentukan

Pesanan Meningkat, IKI Mei 2025 Kembali Ekspansif

Penurunan BI Rate Berpotensi Turunkan Suku Bunga Pasar

Harga Emas Antam Hari ini Anjlok Rp28.000 per Gram

19 Juni 2025, Bank Jatim Siap Bagikan Dividen Rp821,5 Miliar

Amankan Pangan, Pemerintah Bahas Penyesuaian HET Beras