Bayar Utang Rp215 Miliar, Gunung Raja Paksi (GGRP) Minta Cabut PKPU
:
0
EmitenMews.com - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) berhasil memperoleh kesepakatan perdamaian atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). GGRP pun langsung tancap gas membayarkan utang para kreditur baik yang jatuh tempo maupun belum jatuh tempo.
Kuasa Hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, menegaskan berdasarkan izin dari hakim pengawas bahwa GGRP boleh melakukan pembayaran kepada para kreditur, maka secara substansi pencabutan PKPU sementara ini sudah terlaksana. Hanya tinggal menunggu formalitas dari hakim pemutus untuk pencabutan PKPU ini.
"Kami melanjutkan kembali eksistensi perjanjian yang sudah pernah dibuat sebelum PKPU ini ada dan itu disetujui oleh kreditur. Berlandaskan hal itu hakim pengawas menyetujui dan hari ini kita melakukan pembayaran-pembayaran tersebut," kata Rizky kepada EmitenNews.com, Senin, 1 Maret 2021.
Agenda persidangan pada 1 Maret 2021 merupakan lanjutan persidangan tanggal 24 Februari 2021. Dalam sidang itu GGRP dijadwalkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur atas utang jatuh tempo dan GGRP pun menyatakan kesanggupan untuk membayarkannya. Hakim pengawas juga meminta kepada Tim Kuasa Hukum GGRP untuk memastikan jaminan terhadap kreditur yang belum jatuh tempo.
Menurut Rizky, setelah pembayaran utang jatuh tempo ini baik rupiah maupun valas selesai dibayarkan, GGRP akan mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Ia berharap sebelum tanggal 9 Maret 2021, putusan pencabutan PKPU sementara ini sudah diperoleh GGRP. "Sebelum tanggal 9 Maret hakim pemutus harusnya sudah memberikan putusan terkait dengan formalitas pencabutan tersebut," jelas dia.
Dalam kasus ini, pemohon PKPU yakni PT Naga Bestindo Utama (NBU) juga merupakan kreditur yang sudah jatuh tempo dengan nilai Rp1,9 miliar. NBU menjadi kreditur pertama yang ditawarkan untuk menerima pembayaran dari GGRP.
Namun sayangnya kuasa hukum NBU menolak dengan alasan belum menerima kuasa untuk menerima dana. Hakim pengawas pun meminta pemohon untuk menyiapkan nomor rekening bank ataupun kuasa untuk menerima dana pada hari Selasa, 2 Maret 2021. "Kita juga sudah dimintakan dalam berita acara khusus pada panitera agar hal tersebut dicatat, supaya menjadi pengingat juga bahwa kami siap membayar pada pemohon (NBU)," terang Rizky.
Apabila rekening pemohon tetap tidak bisa menerima pembayaran ini maka akan dititipkan pada lembaga konsinyasi atau lembaga penitipan uang di pengadilan. Penitipan uang di lembaga konsinyasi merupakan penyerahan uang secara paksa. "Mau tidak mau kreditur harus menerima pembayaran dari GGRP melalui lembaga konsinyasi. Apabila NBU dan Haji Muhaji tidak memberikan nomor rekening maka hakim pengawas akan menyatakan sikap," kata dia.
Berdasarkan pada keputusan hakim, GGRP melakukan pembayaran utang jatuh tempo kepada 64 kreditur dengan nilai Rp215 miliar, per tabggal 24 Febuari 2021. Rizky menjelaskan bahwa sejak awal GGRP tidak menginginkan restrukturisasi atau reorganisasi usaha, sebab keuangan perusahaan juga dalam keadaan sehat dan punya kemampuan untuk membayar utang, sehingga skema PKPU tidak patut dihadapkan kepada GGRP, mengingat harta dan kemampuan debitur untuk membayar utang.
"Langkah yang paling efektif dan menjamin terkait perlindungan terhadap kreditur adalah penerapan pencabutan PKPU. Itu yang kami gaungkan sejak awal dan tidak sepakat dengan PKPU ini," kata dia.
Related News
TGKA Siap Bagikan 70 Persen Laba 2025, Dividend Hunter Auto Merapat?
IHSG Awal Pekan Anjlok 124 Poin, Harga DSSA dan CUAN Tinggal Segini
Pesan DPR Kepada OJK dan SRO Pasar Modal Imbas Kasus MSCI
Dividen Emiten Grup Harita (CITA) Rp1,39T, Cum Date Mulai Jumat Ini!
Dividen Mini dari Emiten Laba Tipis, NTBK Bagi Rp0,052 per Saham
Direksi AMMN Pamit Mundur di Tengah Tekanan Saham Usai Didepak MSCI





