EmitenMews.com - PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) berhasil memperoleh kesepakatan perdamaian atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). GGRP pun langsung tancap gas membayarkan utang para kreditur baik yang jatuh tempo maupun belum jatuh tempo.


Kuasa Hukum Gunung Raja Paksi, Rizky Hariyo Wibowo, menegaskan berdasarkan izin dari hakim pengawas bahwa GGRP boleh melakukan pembayaran kepada para kreditur, maka secara substansi pencabutan PKPU sementara ini sudah terlaksana. Hanya tinggal menunggu formalitas dari hakim pemutus untuk pencabutan PKPU ini.


"Kami melanjutkan kembali eksistensi perjanjian yang sudah pernah dibuat sebelum PKPU ini ada dan itu disetujui oleh kreditur. Berlandaskan hal itu hakim pengawas menyetujui dan hari ini kita melakukan pembayaran-pembayaran tersebut," kata Rizky kepada EmitenNews.com, Senin, 1 Maret 2021.


Agenda persidangan pada 1 Maret 2021 merupakan lanjutan persidangan tanggal 24 Februari 2021. Dalam sidang itu GGRP dijadwalkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur atas utang jatuh tempo dan GGRP pun menyatakan kesanggupan untuk membayarkannya. Hakim pengawas juga meminta kepada Tim Kuasa Hukum GGRP untuk memastikan jaminan terhadap kreditur yang belum jatuh tempo. 


Menurut Rizky, setelah pembayaran utang jatuh tempo ini baik rupiah maupun valas selesai dibayarkan, GGRP akan mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Ia berharap sebelum tanggal 9 Maret 2021, putusan pencabutan PKPU sementara ini sudah diperoleh GGRP. "Sebelum tanggal 9 Maret hakim pemutus harusnya sudah memberikan putusan terkait dengan formalitas pencabutan tersebut," jelas dia.


Dalam kasus ini, pemohon PKPU yakni PT Naga Bestindo Utama (NBU) juga merupakan kreditur yang sudah jatuh tempo dengan nilai Rp1,9 miliar. NBU menjadi kreditur pertama yang ditawarkan untuk menerima pembayaran dari GGRP. 


Namun sayangnya kuasa hukum NBU menolak dengan alasan belum menerima kuasa untuk menerima dana. Hakim pengawas pun meminta pemohon untuk menyiapkan nomor rekening bank ataupun kuasa untuk menerima dana pada hari Selasa, 2 Maret 2021. "Kita juga sudah dimintakan dalam berita acara khusus pada panitera agar hal tersebut dicatat, supaya menjadi pengingat juga bahwa kami siap membayar pada pemohon (NBU)," terang Rizky.


Apabila rekening pemohon tetap tidak bisa menerima pembayaran ini maka akan dititipkan pada lembaga konsinyasi atau lembaga penitipan uang di pengadilan. Penitipan uang di lembaga konsinyasi merupakan penyerahan uang secara paksa. "Mau tidak mau kreditur harus menerima pembayaran dari GGRP melalui lembaga konsinyasi. Apabila NBU dan Haji Muhaji tidak memberikan nomor rekening maka hakim pengawas akan menyatakan sikap," kata dia.


Berdasarkan pada keputusan hakim, GGRP melakukan pembayaran utang jatuh tempo kepada 64 kreditur dengan nilai Rp215  miliar, per tabggal 24 Febuari 2021.  Rizky menjelaskan bahwa sejak awal GGRP tidak menginginkan restrukturisasi atau reorganisasi usaha, sebab keuangan perusahaan juga dalam keadaan sehat dan punya kemampuan untuk membayar utang, sehingga skema PKPU tidak patut dihadapkan kepada GGRP, mengingat harta dan kemampuan debitur untuk membayar utang. 

"Langkah yang paling efektif dan menjamin terkait perlindungan terhadap kreditur adalah penerapan pencabutan PKPU. Itu yang kami gaungkan sejak awal dan tidak sepakat dengan PKPU ini," kata dia.


Di tempat yang sama, PT Asri Jaya Mandiri, Akim, yang sudah bekerja sama selama 10 tahun menyatakan dukungannya kepada GGRP. Akim sangat berkeyakinan GGRP dalam PKPU ini tidak bersalah, apalagi pihaknya sudah bekerja sama dengan GGRP selama puluhan tahun dan selama ini tidak pernah ada masalah. PT Asri Jaya Mandiri merupakan salah satu kreditur dengan nilai utang jatuh tempo sebesar Rp28,8 miliar.


"Adanya PKPU ini, kami sebagai kreditur sangat-sangat dirugikan oleh si pemohon, sebab di belakang kami ada ratusan orang yang saat ini terhambat karena PKPU ini. Tapi hari ini kami sangat-sangat puas. Ternyata dari seluruh 99 persen yang datang itu mendukung GRP," jelas Akim. 


Akim pun merasa heran, GGRP bisa terkena PKPU dengan nilai Rp2 miliar, padahal GGRP merupakan perusahaan raksasa dan sudah go public. Ini menjadi tanda tanya besar bagi para kreditur. Kendati demikian, ia bersyukur hakim mengambil satu keputusan yang bijaksana sehingga para kreditur bisa dibayarkan.


"Kami cukup puas tetapi akan lebih puas lagi kalau PKPU ini dicabut. Kami akan bekerja sama terus dengan GRP dan kita tidak akan berhenti di sini. Kalau PKPU ini belum dicabut maka akan menghambat proses ke depannya," imbuh Akim.


Senada dengan itu juga disampaikan PT Citra Sarana Sukses Santo Wijaya, menyatakan selama ini pembayaran dengan GGRP berjalan baik dan tepat waktu. Walaupun pada saat pandemi Covid-19 pembayaran agak sedikit terlambat namun hal itu cepat diselesaikan. Dari sisi laporan keuangan juga masih mencatatkan kinerja positif. Adapun, pihaknya sudah bekerja sama dengan GGRP selama empat  tahun dengan utang jatuh tempo yang dibayarkan sekitar Rp6 miliar.


"Karena selalu lancar maka kami percaya GRP akan selalu menyelesaikan kredit-kredit yang kita berikan. Kebetulan kami sebagai supplier bahan baku sangat fast moving sehingga GRP sangat berkomitmen sekali dan berusaha untuk mencari jalan.



Director of  Public Relation Gunung Raja Paksi, Fedaus, menambahkan GGRP memiliki kas yang cukup untuk melunasi utang kepada kreditur. Per 23 Februari 2021, jumlah kas Perseroan hampir Rp530 miliar, dan Piutang Dagang sekitar Rp180 miliar. Artinya, GGRP solven dan memiliki likuiditas kas yang longgar. "Kami undang semua kreditur dan kita bersama-sama menyaksikan pembayaran yang akan dilakukan pada hari ini (Senin). Itu yang menjadi perhatian kita," kata Fedaus