BBTN Terima Pembayaran Klaim Polis Asuransi Eks Jiwasraya dari IFG Life Rp492 Miliar

EmitenNews.com -PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengatakan telah membayarkan klaim senilai Rp492 miliar atas polis-polis ex-Jiwasraya milik para nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN).
Direktur Bisnis IFG Life Fabiola Noralita mengatakan, BTN merupakan salah satu nasabah korporasi Jiwasraya, yang menitipkan asuransi jiwa kredit para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang kemudian setuju untuk dilakukan restrukturisasi ke pihaknya.
Fabiola menambahkan bahwa komitmen IFG Life adalah menjaga polis-polis yang telah dialihkan agar tetap berlanjut kebermanfaatannya sehingga para nasabah, baik ritel maupun korporasi, tetap dapat memperoleh manfaat yang menjadi haknya.
“Termasuk juga untuk BTN yang sebelumnya merupakan nasabah korporasi Jiwasraya dan sekarang serta kedepannya menjadi nasabah IFG Life pasca restrukturisasi," ujar Fabiola dalam keterangan resminya, Kamis (11/1/2024)
Corporate Secretary BTN Ramon Armando membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran klaim dari IFG Life untuk polis-polis nasabah yang diasuransikan kepada Jiwasraya, dan saat ini sedang melakukan pendataan ulang keluarga-keluarga ahli waris.
"Saat ini, polis-polis nasabah BTN di Jiwasraya telah berpindah ke IFG Life dan IFG Life telah membayarkan klaim kepada kami," ujarnya.
Fabiola mengatakan, ke depannya, IFG Life siap untuk melanjutkan kerjasama dan kolaborasi strategis dengan BTN dalam penyediaan solusi proteksi asuransi bagi para nasabah BTN.
Senada, Ramon mengatakan BTN siap untuk mengembangkan bisnis bancassurance dengan IFG Life, seku menyediakan kebutuhan nasabah.
Related News

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Bernilai Rp216M

Kilang Minyak Pertamina di Dumai Terbakar, Polisi Tunggu Areal Aman

Rapat di Komisi XI DPR, Menkeu Luapkan Kekesalan Soal Pertamina

KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos Tersangka Penyaluran Bansos Covid-19

Klaim Bobol 4,9 Juta Data Nasabah, Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa

DPR Setujui Revisi UU BUMN, Cek 12 Poin Substansi Perubahannya