EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak 31.275 aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta pada Kamis (14/11).


“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” kata Menkeu.


Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan penindakan impor didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 12.495 penindakan dengan nilai Rp4,6 triliun.

“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” ujar Menkeu.


Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan dalam bentuk komoditas flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Operasi patroli juga laut berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan pasir timah.


“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” kata Menkeu.


Adapun penindakan ekspor untuk TPT sebanyak 178 kasus dengan nilai Rp38 miliar. Di bidang cukai, sebesar 18.225 penindakan terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.


“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” ujar Menkeu.


Menkeu menyatakan sejak awal 2024, hasil penindakan penyelundupan sebanyak 183 kasus dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang yang sudah dalam status tersangka.


“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Menkeu.


Apresiasi Menkeu sampaikan atas kolaborasi yang dilakukan berbagai pihak, termasuk jajaran penegak hukum, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta berbagai Kementerian/Lembaga lain, termasuk BNN dan PPATK dan kementerian teknis terkait.


“Mereka terus menyuarakan kepada kami kalau mendeteksi adanya berbagai kegiatan aktivitas ekonomi yang merugikan ekonomi dalam negeri dan juga merugikan penerimaan negara," katanya.(*)